Prostitusi Artis
Tarif Artis ST dan SH untuk Hubungan Menyimpang Terungkap, Polisi: Pelanggan Bayar DP Rp 60 juta
Terungkap tarif yang dikenakan ST dan SH alias MY kepada pelanggan untuk jasa kegiatan asusila.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi online artis, yang menjerat dua selebriti, yakni ST dan SH alias MY.
Dalam penuturan kepolisian, ST merupakan bintang iklan dan selebgram.
Sementara SH alias MY merupakan pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron.

Baca juga: Tarif 2 Artis Prostitusi Online untuk Hubungan Menyimpang, Mucikari Meraup Untung Rp 50 Juta
ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) pukul 23.00 WIB.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada tindakan prostitusi online artis. Kemudian, petugas langsung menyelidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan, Sudjarwoko menyebutkan bahwa benar ada dua mucikari atau penjual orang, melakukan praktik prostitusi online artis.
Anggota dari Polsek Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang mucikari berinisial AR dan CA, yang berada disebuah lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, anggota polisi kemudian menggerebek kamar hotel, guna memperoleh hasil penangkapan mucikari.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ucapnya.
"Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek Tanjung Priok," tambahnya.
Baca juga: Siapa ST dan SH, Artis yang Diamankan Polisi pada Kasus Prostitusi Online, Sosoknya Diungkap
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka.
Sementara kedua artis dan konsumen hanya menjadi saksi.
"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," jelasnya.
Lebih lanjut, dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari konsumen, dua artis, dan juga dua mucikari.
"Barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," ujar Sudjarwoko.
Tarif ratusan juta rupiah
Dalam pemeriksaan, terkuak ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah saat melakukan praktik prostitusi online itu.
Mereka dicarikan pelanggan oleh dua mucikari AR dan CA.
"Total tarifnya adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: ST dan SH Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi: Ada Dua Artis Lain Lagi
Ongkos jasa seksual sebesar Rp 110 juta itu dibayarkan pelanggan ke AR dan CA yang menjadi mucikari.
"Untuk asusila threesome ini, kedua artis memasang tarif Rp 60 juta. Masing-masing menerima Rp 30 juta," ucap Sudjarwoko.
Sementara dua mucikari itu menerima uang Rp 50 juta setelah 'menjual' jasa seksual dua artis itu.
"Pelanggan baru bayar DP sebesar Rp 60 juta. Sisanya setelah main," jelas Sudjarwoko.
Polisi hanya menetapkan dua artis ST dan SH alias MY serta konsumen sebagai saksi.
Sedangka dua mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mucikari Pasang Tarif Ratusan Juta Rupiah untuk Layanan Seks Threesome Bersama Dua Artis Cantik Ini