Terkini Daerah
Pengakuan Istri di Kramat Jati Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami: Saya Sudah Nggak Kuat
Dian Safitri (32) mempersiapkan uang Rp 100 juta kepada pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya sendiri, Lucky Hutagaol (32).
Editor: Mohamad Yoenus
Kejanggalan ini karena dari hasil penyelidikan Lucky yang mengalami luka bacok di bagian wajah dan tangan dianiaya dalam keadaan tidur.
Bukan dalam keadaan melalukan perlawanan layaknya korban perampokan lain, temuan tersebut lalu didalami personel Unit Reskrim Polsek Kramat Jati.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap istrinya, akhirnya diketahui bahwa pelaku otak dari penganiayaan yang menimpa suaminya. Pelaku mengaku menyewa pembunuh bayaran," ujarnya.
Motif Pelaku
Kepada penyidik, Arie menuturkan Dian nekat menyewa pembunuh bayaran karena dendam akibat penganiayaan yang dilakukan Lucky terhadapnya.
Dia mengaku kerap dipukul dan mengalami tindak penganiayaan lain secara keji sehingga berniat membalas perbuatan Lucky.
"Pelaku (Dian) bercerita ke adiknya yang juga jadi tersangka, Gugun Gunawan (20). Setelahnya mereka berniat membunuh korban dengan mencari pembunuh bayaran," tuturnya.
Arie menyebut berdasar keterangan Dian dan Gugun tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil meringkus dua pelaku pembunuh bayaran, FFN (16) dan RS (17).
Kedua pelaku yang secara usia masih tercatat anak mengaku bersedia disewa jadi pembunuh karena tergiur upah yang ditawarkan Dian dan Gugun.
"Kedua pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp 100 juta untuk membunuh korban. Keempat pelaku saat ini kita sudah amankan dan ditahan," lanjut Arie.
Baca juga: Pacar Gelapnya Dibunuh Suami, Seorang Istri Menyesal dan Ciumi Kaki Pelaku: Selingkuh karena Nyaman
Sementara, korban masih dirawat di RS Polri Kramat Jati karena kondisinya kritis.
"Untuk korban (Lucky) sampai sekarang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Belum bisa memberi keterangan terkait kejadian karena kondisinya kritis," kata Arie.
Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan 353 KUHP tentang Penganiayaan secara berencana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Barang bukti dalam penetapan tersangka di antaranya golok yang digunakan FFN dan RS saat membacok Lucky secara membabibuta hingga kritis. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gelontorkan Rp 100 Juta Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami, Istri Dendam: Mau Kasih Pelajaran dan Istri di Kramat Jati Sewa Pembunuh Bayaran Buat Habisi Suami