Breaking News:

Terkini Daerah

Ngaku Korban KDRT, Istri yang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suaminya Diduga Ingin Kuasai Harta

Selain karena menjadi korban kdrt, Dian diduga ingin suaminya mati karena hendak menguasai harta korban.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA) dan (ISTIMEWA via TribunJakarta.com)
Dian Safitri (32), saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur sebagai tersangka, Rabu (25/11/2020). 

"Apalagi kalau setiap pulang ke rumah pasti dalam kondisi mabuk, saya sudah nggak kuat dengannya," ungkap Dian.

Dian sendiri mengakui bahwa dirinya tidak pernah melaporkan kejadian kdrt tersebut karena ia memikirkan nasib tiga orang anaknya.

"Saya masih memikirkan anak-anak saja," tutur Dian.

Baca juga: 6 Fakta Istri di Jakarta Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami: Janjikan Imbalan Rp 100 Juta

Pura-pura Jadi Perampok

Ide menyewa pembunuh bayaran muncul saat Dian mencurahkan kelihannya kepada adik kandung Gugun (20).

Gugun lalu menyarankan agar Dian menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Lucky.

Rencana pembunuhan akhirnya dieksekusi pada 2 November 2020 lalu.

Total 100 juta dikeluarkan oleh Dian untuk menyewa pembunuh bayaran tersebut.

"Itu uang untuk membayar (pembunuh bayaran) cuma sampai sekarang belum saya bayar," tutur Dian.

Baca juga: Bunuh Selingkuhan Istrinya, Suami di Gresik Ngaku Diizinkan Keluarga Korban dengan Syarat Tertentu

Dian mengatakan, untuk membunuh suaminya, ia dan para pembunuh bayaran menggunakan rencana pura-pura melakukan perampokan.

Kepala dan tangan Lucky dibacok di rumahnya saat ia tidur.

Skenario tersebut terbongkar seusai pihak kepolisian menemukan adanya kejanggalan.

Dian yang saat itu juga berada di rumah sama sekali tidak mengalami luka.

"Untuk korban (Lucky) sampai sekarang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Belum bisa memberi keterangan terkait kejadian karena kondisinya kritis," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi.

Dian, Gugun, dan dua pembunuh bayaran yang disewa kini dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Pembunuh BayaranPembunuhanIstri bunuh suamiJakarta Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved