Terkini Daerah
Bunuh Selingkuhan Istrinya, Suami di Gresik Ngaku Diizinkan Keluarga Korban dengan Syarat Tertentu
Seorang pria di Gresik, Jawa Timur mengklaim mendapat izin untuk membunuh selingkuhan istrinya dari pihak keluarga korban.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pada akhir Desember 2019 lalu, ditemukan jasad seorang pria bernama Moh Molah (30), di selokan Tol Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Korban diketahui dibunuh oleh Jebfar (39) karena telah menghamili istri pelaku.
Saat menjalani sidang pada Rabu (25/11/2020), Jebfar menyebut dirinya mendapat izin dari keluarga korban untuk membunuh Molah.

Baca juga: Ibu Ini Tenggelamkan Bayinya di Kotoran Manusia hingga Tewas: Saya Bahkan Tak Tahu Siapa Ayahnya
Dikutip dari SURYA.co.id, Kamis (26/11/2020), pembunuhan tersebut diketahui dilakukan oleh Jebfar dan rekan-rekannya.
Jebfar bercerita, awalnya ia mendapat kabar dari saudaranya bahwa istrinya telah dihamili oleh Molah.
Seusai mendapat kabar tersebut, Jebfar mengaku dirinya menemui pihak keluarga Molah.
Di situ ia menyebut telah mendapat izin dari keluarga Molah untuk melakukan pembunuhan dengan syarat tidak menggunakan senjata tajam.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya.," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
"Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," lanjutnya.
Berbekal izin tersebut, Jebfar bersama rekan-rekannya bersama-sama menjemput korban di sebuah penginapan yang berada di wilayah Pelabuhan Gresik.
Selanjutnya, korban bersama Jebfar dan rekan-rekan pelaku pergi bersama menaiki mobil menuju Tol Kebomas.
"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya. Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.
Baca juga: Ingin Suaminya Mati, Istri di Jakarta Sewa Dua Bocah Belasan Tahun Jadi Pembunuh Bayaran: Saya Kesal
Pelaku Awalnya Kerja di Malaysia
Sebelumnya, Jebfar telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 9 April 2020 lalu setelah sempat menjadi buron selama tiga bulan.
"Motifnya sakit hati, di mana korban memiliki hubungan dengan seorang wanita berinisial S, dari hubungan gelap itu sampai hamil lima bulan," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/4/2020).