KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo
Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi Tetap Bebas meski Ikut Belanjakan Uang Korupsi Suaminya, Mengapa?
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi bebas dari jeratan hukum meski diketahui membelanjakan uang yang diduga hasil korupsi milik suaminya.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi bebas dari jeratan hukum meski diketahui membelanjakan uang yang diduga hasil korupsi milik suaminya.
Diketahui, dari 17 orang yang ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tujuh orang tersangka terkait korupsi ekspor benoh lobster.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca juga: Sebut Kasus Dugaan Korupsi yang Menimpanya sebagai Kecelakaan, Edhy Prabowo: Saya Tidak Lari
Baca juga: Dicecar Najwa Shihab soal Ikut Rombongan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin: Dengar Dulu Penjelasan Saya

Tujuh tersangka tersebut adalah:
- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo;
- Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri;
- Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi;
- Staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih;
- Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito;
- Staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata; serta
- Pihak swasta Amiril Mukminin.
Nawawi menuturkan, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, dan Suharjito telah ditangkap pada Rabu dini hari dan ditahan KPK.
Sedangkan, Amiril dan Andreau belum ditahan dan diminta untuk menyerahkan diri ke KPK.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Politisi Gerindra Ini Minta Prabowo Tanggung Jawab Seusai Edhy Prabowo Ditangkap KPK: Harus Mundur
Baca juga: Tanggapan Prabowo Subianto hingga Jokowi soal Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Nawawi mengatakan diduga Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.
Uang Rp 3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.
"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul) sebesar Rp3,4 milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy), IRW (Iis Rosyita Dewi, istri Edhy), SAF (staf khusus Menteri KKP Safri) dan APM (staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata)," kata Nawawi.
Nawawi menuturkan, uang tersebut digunakan berbelanja oleh Edhy dan Iis pada 21 hingga 23 November 2020 di Honolulu, Amerika Serikat.
"Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi.
PT Aero Citra Kargo disebut menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.
Sebab, ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Nawawi menyebut PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) sempat mentranfer uang Rp 73.1.573.564 ke rekening PT Aero Citra Kargo (PT ACK) untuk dapat melakukan ekspor benih lobster.
"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," kata Nawawi.
Baca juga: Reaksi para Menteri soal Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Luhut Prihatin hingga Prabowo Minta Menunggu
Baca juga: Di Mata Najwa, Ali Ngabalin Menangis Jelaskan Penangkapan Edhy Prabowo: Beliau Sangat Koorporatif

Di samping itu, pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Safri dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Dari daftar tersangka ini, ternyata istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR, Iis Rosita Dewi masih bebas.
Padahal Iis Rosyita Dewi sudah menikmati uang korupsi sang suami saat belanja di Honolulu Hawaii.
Selain itu dua petinggi KKP yang ikut mendampingi Edhy Prabowo saat kunjungan ke Amerika juga bebas.
Nawawi mengatakan, KPK tidak menemukan alat bukti yang menunjukkan Iis dan dua dirjen KKP itu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian.
Minimal pembuktian dua alat bukti, sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja," kata Nawawi.
Adapun dua dirjen KKP yang sempat diamankan yakni, Dirjen Tangkap Ikan KKP Zaini dan Dirjen Budi Daya Selamet, ikut diamankan KPK saat penangkapan Edhy di Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ikut Rombongan Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK, Ali Ngabalin: Ditangkap di Depan Pesawat Itu Bohong
Kendati demikian, Nawawi menuturkan, tidak menutup kemungkinan KPK menjerat tersangka-tersangka baru dalam kasus ini, termasuk istri Edhy.
"Pada tahapan tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau pun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," kata Nawawi.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap 17 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 17 orang itu terdiri dari Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah pihak swasta.
"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, diantaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP.
Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," kata Ali, Rabu (25/11/2020).
Edhy Sebut Ini Kecelakaan
Edhy Prabowo meminta maaf kepada masyarakat karena terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster. Edhy menyebut kasus yang menjeratnya itu sebagai sebuah kecelakaan.
Ia menyebut kasus hukum yang menjeratnya itu adalah sebuah kecelakaan.
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari. Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono: Tamat Sudah Cita-cita Prabowo Subianto Jadi Presiden
Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.
Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggungjawab atas ulahnya tersebut.
"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Belanjakan Uang Korupsi Suami, Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi Bebas, KPK Tetapkan 7 Tersangka