Terkini Daerah
Fakta Petugas Khusus Pemakamanan Tiba-tiba Melarikan Diri karena Takut Aksi Penolakan Warga
Jenazah MK (56) yang sebelumnya reaktif rapid test Covid-19 sempat ditolak untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan Virus Corona.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Jenazah MK (56) yang sebelumnya reaktif rapid test Covid-19 sempat ditolak untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan Virus Corona.
Terkait itu, Kapolsek Tamako Ipda M. Idwan Mahalieng pun lantas memberikan penjelasan mengenai prosedur pemakaman pada keluarga dan warga Kampung Menggawa, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (23/11/2020).
Bahkan, sang Kapolsek pun turut ikut memakamkan jenazah MK.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast turut buka suara melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/11/2020).
"Berkat kesigapan pihak Polsek Tamako bersama Koramil 1301-03/Tamako dan Pemerintah Kecamatan Tamako, jenazah akhirnya berhasil dikebumikan pada Senin (23/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, di tanah milik keluarga almarhum yang berada di Lindongan IV, kampung setempat," kata Jules Abraham Abast.
Baca juga: Ayah Pukuli Anak karena Dagangan Donatnya Dimakan, Tetangga Foto Luka Korban dan Sebarkan ke Medsos
Baca juga: Motif Pembunuhan Suami pada Pria di Ruang Karaoke, Curiga Telah Main Belakang dengan Istrinya
Jules menjelaskan, awalnya jenazah tiba di Kampung Menggawa pada Minggu (22/11/2020) sekitar 23.00 Wita dengan pengawalan personel Polsek Kepulauan Sangihe.
"Saat itulah pihak keluarga dan ratusan warga setempat menolak keras proses pemakaman sesuai protokol Covid-19. Mereka meminta agar jenazah disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka," ujarnya.
Melihat situasi yang terjadi dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Idwan tak tinggal diam.
Idwan bersama Koramil segera bernegosiasi dan penggalangan terhadap keluarga dan warga.
Dia memberikan pemahaman kepada keluarga dan warga, terkait pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Cara jitu tersebut pun berhasil, keluarga dan warga akhirnya menerima jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan Covid-19," jelas Jules.
Kemudian, sekitar 23.15 Wita, jenazah tiba di lokasi pemakaman yang berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman warga.
"Kendala pun ditemui. Petugas khusus pemakaman jenazah tidak berada di lokasi, diduga melarikan diri karena takut atas aksi penolakan yang terjadi sebelumnya, padahal saat itu sudah dikawal oleh personel Polsek dan Koramil Tamako," sebutnya.
"Proses pemakaman tertunda sekitar 1,5 jam. Hal ini pun kembali memicu aksi protes pihak keluarga dan warga karena jenazah tak kunjung dimakamkan," tambah Jules.
Baca juga: Siswi SMP Diperkosa 10 Pria Tetangganya secara Bergilir, Awalnya Dirudapaksa Kakek Umur 73 Tahun
Sekitar 00.05 Wita, Kapolsek Tamako dan Camat Tamako Nikodemus Kalase bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat pun berunding.