Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Sempat Tuai Polemik, Pangdam Jaya Luruskan soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq dan Pembubaran FPI

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meluruskan pernyataannya terkait pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab dan pembubaran FPI.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/tvOneNews
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meluruskan pernyataannya terkait pencopotan baliho Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan pembubaran FPI. 

TRIBUNWOW.COM - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meluruskan pernyataannya terkait pencopotan baliho Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan pembubaran FPI.

Sebelumnya, pernyataan dari Dudung menuai polemik lantaran dinilai bukan tugas pokok dan fungsi dari TNI terkait penurunan baliho dan pembubaran organisasi masyarakat (ormas), termasuk FPI.

Dilansir TribunWow.com dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Selasa (24/11/2020), Dudung lebih dulu menjelaskan soal penurunan baliho.

Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Baca juga: FPI Tegaskan Ajakan Berdialog Habib Rizieq Shihab dengan Pemerintah: Saya Begini Bukan Mengemis

Baca juga: Diberikan Saran oleh Eks Kapuspen TNI soal Pemasangan Baliho Habib Rizieq, FPI: Jangan Diganggu Lagi

Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa dalam mengurusi atau menertibkan baliho merupakan kewenangan dari Satpol PP.

Dudung menerangkan bahwa Satpol PP sebelumnya sudah lebih dulu diturunkan untuk menertibkan baliho Habib Rizieq.

Namun dikatakannya bahwa TNI tetap memiliki kewenangan andai kata Satpol PP maupun pihak kepolisian tidak berhasil atau mendapat hadangan dalam menurunkan baliho liar tersebut.

Oleh karenanya, Dudung menyadari bahwa pihaknya tidak bisa lantas mendahului kewenangan dari Satpol PP dalam menertibkan baliho maupun ketertiban umum lainnya.

"Proses penurunan baliho itu tidak serta merta TNI bergerak sendiri. Saya ini bintang dua, saya tau aturan, saya tahu ketentuan," ujar Dudung.

"Proses itu diawali dari proses melaksanakan penurunan baliho dengan Satpol PP, kemudian dengan Polri, kemudian dengan TNI," jelasnya.

"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan ketentuan, mengedepankan Satpol PP, karena Satpol PP yang menjalankan peraturan gubernur, peraturan pemerintah di wilayah," imbuhnya.

Baca juga: FPI Sebut Pangdam Jaya Mencla-mencle soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq: Tak Pernah Lawan Satpol PP

Selain itu, Dudung menegaskan bahwa dalam penertiban baliho itu tidak hanya menyasar kepada baliho terkait Habib Rizieq maupun FPI.

Namun menurutnya semua baliho yang dinilai melanggar ketentuan.

"Ini balihonya bukan baliho Rizieq Shihab saja, bukan. Yang lain juga yang tidak sesuai dengan ketentuan kita bersihkan, kita tidak terfokus Rizieq Shihab,"  tegas Dudung.

Sementara itu terkait pernyataan pembubaran FPI, Dudung tidak menyalahkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya.

Ia hanya meluruskan bahwa terkait pembubaran FPI bukan dilakukan oleh TNI.

"Kan saya sampaikan kalau perlu bubarkan FPI itu, kalau Pandangam, TNI tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," terangnya.

"Kan saya katakan kalau perlu, bukan kita dan tidak ada kewenangan TNI," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-0.40:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Habib Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)Pangdam JayaBalihoTentara Nasional Indonesia (TNI)Satpol PP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved