Habib Rizieq Shihab
Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi, Akankah Putri dan Menantu Habib Rizieq Kena Konsekuensi Hukum?
Pihak kepolisian memberi penjelasan soal kemungkinan adanya konsekuensi hukum jika putri dan menantu Habib Rizieq Shihab tak hadiri pemanggilan Polri.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian memberikan penjelasan soal kemungkinan adanya konsekuensi hukum jika putri dan menantu Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemanggilan Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dijelaskan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono, putri dan menantu Habib Rizieq ternyata tidak akan kena konsekuensi hukum jikatidak menghadiri pemanggilan tersebut.
Menurutnya, status keduanya masih sebagai pihak yang diundang untuk mengklarifikasi terkait kerumunan dalam akad pernikahannya di Petamburan.
Ia menjelaskan, jika kasus sudah pro justisia, konsekuensi hukum baru bisa berlaku.
Baca juga: Ancaman Pangdam Jaya Dudung Abdurachman untuk Warga yang Berani Pasang Kembali Baliho Rizieq Shihab
Baca juga: Kata Pangdam Jaya Dudung Abdurachman soal Polemik dengan Habib Rizieq Shihab: Banyak yang Mendukung

"Nggak ada masalah, tidak ada konsekuensi hukum. Penyelidikan ini memang belum pro justisia belum mengikat."
"Kalau sudah pro justisia kita memanggil kalau dua kali dipanggil ada perintah UU, KUHAP bisa dibarengi perintah membawa untuk ketiga kalinya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Namun demikian, Awi menyampaikan pihak kepolisian masih berharap keduanya untuk bisa memenuhi pemanggilan Polri untuk klarifikasi.
"Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum, ayo kita dudukkan bersama-sama datanglah untuk diklarifikasi."
"Karena kesempatan untuk mengklarifikasi ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang betul terjadi sehingga jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri," jelasnya.
Baca juga: FPI Tolak Penurunan Baliho Habib Rizieq Shihab oleh Satpol PP, Pangdam Jaya: Emang Dia Siapa?
Baca juga: Buntut Kerumunan Habib Rizieq Belum Selesai, Menag Fachrul Razi Copot Jabatan Kepala KUA Tanah Abang
Di sisi lain, ia mengakui memang penyidik juga bisa membuat konstruksi hukum dengan dua saksi saja.
Namun demikian, keterangan kedua pengantin ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Ke depannya, pihaknya juga masih berusaha untuk memanggil ulang keduanya untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut.
"Ingat penyidik membuat konstruksi hukum. Sebenarnya penyidik butuh saksi cuma kalau dalam UU KUHAP minimal itu dua saksi. Tapi kan kita untuk memperkuat itu wajar polisi itu akan mencari kesesuaian pemeriksaan yang satu dan lainnya," ujarnya. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Tidak Ada Konsekuensi Hukum Jika Putri dan Menantu Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan