Terkini Daerah
Ibu di Ciputat Tega Aniaya Balita, Aksi Direkam lalu Dikirim ke Suami, Kesal karena Tak Diperhatikan
Seorang balita di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, harus menerima nasib nahas karena sang ibu, berinisial LQN (23) tega menganiayanya.
Editor: Mohamad Yoenus
Saat ini, LQN telah ditangkap Polres Tangerang Selatan pada Kamis (19/11/2020) malam.
"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.
Baca juga: Viral Pertunangan Berjung Tangis, Ibu Ambruk Lalu Meninggal sebelum Lihat Momen Bahagia sang Anak
Baca juga: Viral di Medsos 4 Kendaraan Taktis TNI Berhenti di Markas FPI, Begini Penjelasan Pangdam Jaya
"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.
"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina. (TribunWow.com/ Muhammad Isa Bustomi/ Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Kecam Perbuatan Ibu yang Aniaya Balitanya di Ciputat, Sebut Hak Asuh Orangtua Bisa Dicabut" Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Ibu Aniaya Balita di Ciputat: Kesal Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama"