Breaking News:

Terkini Daerah

Detik-detik Yahya Bunuh Ayu lalu Masukkan Mayatnya dalam Karung: Awalnya Hanya Ngobrol Biasa

Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana menggelar jumpa pers terkait tersangka pembunuhan Ayu, mayat dalam karung.

Editor: Mohamad Yoenus
Bangkapos.com/Yuranda
Abdullah Yahya saat dengan kondisi jalan pincang karena ada luka tembakan di kaki saat dikawal Anggota Polres Bangka ketika digelar Konferensi pers pelaku pembunuh Ayu (29) di Penginapan Dewi Resident II, Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Senin (23/11/2020). 

Dia menghabisi nyawa Ayu menggunakan bantal sampai korban meninggal dunia.

"Iya, sebelum peristiwa itu terjadi, saya bersama korban duduk di kamar penginapan tersebut, awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa," ungkap Yahya.

Baca juga: Sebelum Tewas dan Dimasukkan dalam Karung, Ayu Disekap hingga Dianiaya oleh Pelaku, Ini Kata Polisi

Yahya mengaku, awalnya ia dan korban sempat cekcokan dan rebutan handphone milik korban.

Pelaku saat mengambil hp milik korban dan disebut akan dijual pelaku.

Saat itu, Ayu Carla berteriak meminta tolong.

"Korban meminta handphonenya kepada saya, saya bilang ini HP mau dijual, sontak korban berteriak tolong-tolong hingga langsung saya bekap menggunakan batal hingga tewas, sedangkan dengkul kaki saya menekan dada korban," jelasnya Yahya.

Yahya mengaku, memasukan jenazah korban ke dalam karung agar jenazah tidak terlihat orang dan serta tidak mudah bau.

4. Diancam 15 tahun penjara

Abdullah Yahya (32) merupakan pelaku yang membunuh Ayu di penginapan Dewi Residence II di Jalan Sumedang, Kacangpedang pada tanggal 10 November 2020 lalu.

Jasad Ayu ditemukan di dalam karung di belakang kamar penginapan nomor 11 dalam keadaan menyebar bau tak sedap, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pelaku atas nama AY alias Y, umur 32 tahun dapat kita amankan di Desa Pedamaran, Kabupaten OKI pada Kamis tanggal 19 November 2020," kata Tris didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra.

Baca juga: Fakta Penemuan Mayat dalam Karung, Ayah Korban: BPKB Motor Ikut Hilang, Biasanya Tak Pernah Diambil

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tampak tersangka mengenakan baju tahanan tertatih-tatih berjalan didampingi anggota Tim Naga Polres Pangkalpinang.

Luka tembak di kaki kiri dan kanan tersangka lantaran berusaha lari dan melawan petugas saat akan ditangkap.

5. Keluarga korban minta pelaku dihukum seumur hidup

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Video detik-detikAyu IntanOjek OnlinePangkalpinangBangka Belitung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved