Habib Rizieq Shihab
Penjelasan Ridwan Kamil soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab di Megamendung yang Tak Dibubarkan
Ridwan Kamil menyatakan bahwa secara moril semua urusan dan dinamika di Jawa Barat menjadi tanggungjawabnya.
Editor: Lailatun Niqmah
Di Jawa Barat tidak semua urusan secara teknis tanggung jawab gubernur.
Emil memaparkan terdapat enam urusan yang tidak bisa diintervensi olehnya, yakni soal keamanan, pertahanan, yustisi, agama, hubungan luar negeri, dan fiskal.
Terjadinya kerumunan di Megamendung, Emil menerangkan izin yang dilayangkan oleh pihak panitia ke pimpinan daerah setempat adalah acara peletakan batu pertama dan Salat Jumat.
"Pertama itu adalah Salat jumat dan peletakan batu pertama, itu laporan panitianya ke camat ke satgas kabupaten itu. Hanya itu, jadi bukan acara besar," imbuh Emil.
Oleh pihak aparat setempat, kata Emil, sudah diingatkan mengenai potensi kerumunan yang akan terjadi jika acara berlangsung.
"Tindakan pencegahan sudah dilakukan. Kemudian di hari H ada euforia dari masyarakat, yang ingin melihat juga, itulah yang membuat situasi jadi masif," terang Emil.
Ketika masyarakat membeludak, aparat di tempat kejadian memiliki dua opsi, yakni melakukan tindakan persuasif humanis atau represif.
Baca juga: Pangdam Copot Spanduk Habib Rizieq serta Sebut Pembubaran FPI, Kuasa Hukum: Lucu TNI Ngurus Baliho

"Karena massa sudah besar, ada potensi gesekan, jadi pilihan Kapolda Jabar adalah pendekatan humanis non represif," tutur Emil.
Konsekuensi dari putusan itu adalah pencopotan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi.
Beri Sanksi
Kang Emil menegaskan akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
"Saya akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor, saya berikan sanksi ke panitia karena bawa banyak dampak," katanya.
Kang Emil menyebut, sanksi berupa lisan, tulisan, dan denda administratif kepada Pemkab Bogor.
Menurut Emil, Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal dalam hal ini.
"Ada urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif dari 50 ribu hingga 50 juta saya kira bukan enggak mungkin dendanya maksimal," ujar Emil.