Terkini Nasional
Yusril Jelaskan Presiden Apalagi Mendagri Tak Berwenang Copot Kepala Daerah: Harus Rakyat Lewat DPRD
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meluruskan, soal siapa pihak yang berwenang memberhentikan kepala daerah.
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Terbaru, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, baik Mendagri, maupun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bukanlah pihak yang berhak untuk memberhentikan kepala daerah.
Meski membenarkan bahwa Mendagri mengatasi kepala daerah, Refly Harun mengatakan hal itu tidak berlaku dalam perspektif hukum tata negara.
"Jadi tidak bisa semata-mata seorang Mendagri bisa memberhentikan gubernur karena dia bukan atasan dalam perspektif hukum tata negaranya ini kan pejabat otonomi daerah," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 9.40
(TribunWow.com/Anung/Elfan)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan, Ingatkan Kepala Daerah soal Sanksi Pemberhentian"