Terkini Nasional
Yusril Jelaskan Presiden Apalagi Mendagri Tak Berwenang Copot Kepala Daerah: Harus Rakyat Lewat DPRD
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meluruskan, soal siapa pihak yang berwenang memberhentikan kepala daerah.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Hal tersebut dilakukan jika ada usulan dari DPRD ketika ada kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah-belah NKRI.
"Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, Presiden dan Mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," lanjut Yusril.
Baca juga: Balai Kota Digruduk Massa, Tuntut Kedekatan Anies dan Habib Rizieq Shihab Tak Rugikan Masyarakat
Refly Harun: Tak Bisa Semata-mata Berhentikan
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berkomentar terkait kasus pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
Pemanggilan Anies Baswedan tidak lain karena akibat terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Buntutnya, Anies Baswedan bisa terancam kehilangan jabatannya Andai dinyatakan bersalah atau ditetapkan sebagai tersangka.
Meski para pakar hukum menyatakan bahwa kasus Anies Baswedan bukan masuk peristiwa pidana, yang bersangkutan disebut tetap bisa mendapatkan sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selaku pemegang kewenangan terhadap kepala daerah.
Dan sanksi terberatnya adalah bisa sampai diberhentikan dari jabatannya.
Namun Refly Harun mengatakan bahwa tidak mudah bagi Mendagri menggunakan haknya tersebut untuk memberhentikan kepala daerah, termasuk Anies Baswedan.
Melainkan harus melalui prosedur yang dibenarkan secara konstitusi, yakni harus melalui Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkannya dalam acara DUA SISI 'tvOne', Kamis (19/11/2020).
"Kalau kita bicara mengenai pemberhentian kepala daerah itu, ya semua pejabat bisa diberhentikan, tapi pemberhentian itu ada prosedur," ujar Refly Harun.
"Pemberhentian itu bisa dua jalur, jalur politis hukum berarti DPRD, lalu Mahkamah Agung, baru pemberhentian administratif oleh Presiden," terangnya.
"Atau jalur administratif melalui Mendagri, klarifikasi lalu dilempar ke Mahkamah Agung, balik, baru bisa pemberhentian."
Baca juga: Soal Kerumunan, Fadli Zon Singgung Hubungan Habib Rizieq dan Anies sama Pemerintah: Coba Kalau Dekat
Lebih lanjut, Refly Harun mengingatkan bahwa kepala daerah dengan status electied official atau dipilih dalam pemilihan umum, sehingga pemberhentiannya tidak hanya sebatas administratif dari seorang Mendagri.