Terkini Nasional
Soal Peluang Anies Jadi Tersangka dalam Kerumunan Habib Rizieq, Tubagus: Terlalu Jauh Menafsirkannya
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan alasan atau dasar pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan alasan atau dasar pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dilansir TribunWow.com, Tubagus mengatakan masih terlalu jauh untuk membicarakan status Anies Baswedan apakah akan menjadi tersangka atau tidak.
Hal itu disampaikan oleh Tubagus dalam acara Rosi 'KompasTV', Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Politisi PDI Sebut Ada Pembiaran dari Anies soal Acara Habib Rizieq, Fadli Zon Singgung Pemerintah
Baca juga: Soal Pemanggilan Anies, Refly Harun Nilai Mau Permalukan: Harusnya Habib Rizieq Dulu yang Diperiksa
Seperti yang diketahui, Anies Baswedan telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya menyusul terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Menurut Tubagus, sejauh ini pemanggilan Anis Baswedan ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap memberikan klarifikasi.
Oleh karenanya, masih panjang tahapan-tahapan yang harus dilaluinya sebelum sampai menjadi tersangka.
"Terlalu jauh menafsirkannya, karena tahapan itu masih panjang," ujar Tubagus.
"Artinya ini masih tahap klarifikasi atau dalam bahasa hukum masih dasar, dalam tahap penyelidikan namanya," jelasnya.
Tubagus mengungkapkan dalam kasus ini, Anies Baswedan diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tertuang pada pasal 93.
Dirinya menerangkan bahwa Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan itu berlaku sesuai dengan status dari suatu daerah.
Sedangkan DKI Jakarta sejauh ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Oleh karenanya, segala pelanggaran protokol kesehatan memiliki konsekuensinya.
Baca juga: Soal Kerumunan, Fadli Zon Singgung Hubungan Habib Rizieq dan Anies sama Pemerintah: Coba Kalau Dekat
"Untuk diketahui bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi itu sesuai dengan pasal 93 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Tubagus.
"Karantina kesehatan itu sangat bergantung terhadap status suatu provinsi atau kota atau kabupaten. Apakah kota itu menerapkan aturan PSBB atau sedang berlaku kekarantinaan atau tidak," terangnya.
Atas dasar itu, tidak lain adalah Anies Baswedan selaku pemenang tanggung jawab daerah yang bisa memberikan penjelasan terkait status dan kondisi penanganan Covid-19 di Ibu Kota, termasuk penegakkan-penegakkan aturan protokol kesehatannya.
"Makanya gubernur perlu diklarifikasikan," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 2.55
Anies Baswedan Disodori 33 Pertanyaan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang ditimbulkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan seusai keluar dari Polda Metro Jaya, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/11/2020).
Ia tiba di Polda pada Selasa pagi pukul 09.43 WIB dan keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Kerumunan Acara Habib Rizieq Terkesan Dibiarkan, Pengamat: Aparat Ciut Nyalinya Melihat Massa
Anies lalu menyampaikan hasil pemeriksaan secara singkat kepada awak media.
"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi," kata Anies Baswedan.
"Prosesnya berjalan dengan baik," ungkapnya.
Ia menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya serta jumlah pertanyaan yang diajukan.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi laporan sepanjang 23 halaman," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Anies mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik dengan lengkap sesuai yang diminta.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ditambah tidak dikurangi," tegas Anies.
Meskipun begitu, ia menolak menjelaskan lebih lanjut apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.
Anies menjelaskan hal itu akan disampaikan polisi selaku pihak yang memeriksa.
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan, sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
"Itu saja," tutup Anies Baswedan sambil berlalu dari depan gedung pemeriksaan.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta seusai Acara Nikahan, Wagub DKI Riza Patria: Langsung Dibayar
Diketahui sebelumnya kepulangan Rizieq menimbulkan kerumunan massa pendukungnya di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung.
Kebijakan itu diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Selain itu, Rizieq juga mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, dengan mengundang orang banyak di kediamannya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).
Kerumunan massa tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan PSBB karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Imbas lain akibat acara Rizieq tersebut adalah pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan mereka karena dianggap lalai memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Lihat videonya mulai menit 13.00:
(TribunWow/Elfan/Brigitta)