Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta seusai Acara Nikahan, Wagub DKI Riza Patria: Langsung Dibayar

HRS disebut langsung membayar denda sebesar Rp 50 juta yang dikenakan gegara pelanggaran protokol kesehatan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne
Wagub DKI Riza Patria dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (17/11/2020). Riza menjelaskan soal denda Rp 50 juta terhadap keluarga Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUNWOW.COM - Denda sebanyak Rp 50 juta diberikan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) karena terbukti melanggar aturan protokol kesehatan seusai menyelenggarakan acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Acara pernikahan putri dari Habib Rizieq itu diketahui menimbulkan kerumunan massa yang begitu besar, dan beberapa di antara orang yang datang terpantau tidak menggunakan masker.

Menurut keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, denda sebesar Rp 50 juta itu langsung dibayarkan oleh pihak keluarga HRS.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat.
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Detik-detik Irfan Alaydrus Temui Najwa Shihab seusai Akad, Putri Habib Rizieq Langsung Cium Tangan

Hal itu disampaikan oleh Riza lewat acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (17/11/2020).

Riza menjelaskan, sebelum memberikan denda, Pemprov DKI telah lebih dulu memberikan pemberitahuan lewat Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Lewat Walikota Jakpus, dikirimkan surat kepada pihak keluarga HRS.

"Mengingatkan tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan, dan sebagainya, sebelum hari H," ujar Riza.

Riza mengatakan, pada hari H pihak Pemprov DKI Jakarta juga mengirimkan petugas untuk mengantisipasi kerumunan massa di lokasi acara.

"Pada hari H petugas kami juga hadir di situ menjaga ketertiban, mengatur massa agar tidak kerumunan (berkerumun), dan lain sebagainya," terang dia.

Berdasarkan penjelasan Riza, ada beberapa orang yang tertangkap tak menggunakan masker dan telah didenda di tempat.

Baru pada hari Minggu seusai pernikahan selesai digelar, pihak keluarga HRS diberikan denda tertinggi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sebesar Rp 50 juta.

"Langsung dibayar dari pihak keluarga, dan menerima denda tersebut," kata Riza.

"Jadi kami dari awal sampai akhir sudah melaksanakan tugas kami sebaik mungkin," ungkapnya.

Riza menuturkan, hal yang menjadi kendala adalah para jamaah Rizieq yang datang tanpa diundang.

Baca juga: Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Sudah Peringatkan Anies soal Acara Rizieq Shihab: Kami Menyesalkan

Simak video selengkapnya mulai menit ke-4.20:

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahmad Riza PatriaPernikahanRizieq ShihabCovid-19Syarifah Najwa Shibab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved