Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Peluang Anies Jadi Tersangka dalam Kerumunan Habib Rizieq, Tubagus: Terlalu Jauh Menafsirkannya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan alasan atau dasar pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/KompasTV
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan alasan atau dasar pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam acara Rosi 'KompasTV', Kamis (19/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan alasan atau dasar pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dilansir TribunWow.com, Tubagus mengatakan masih terlalu jauh untuk membicarakan status Anies Baswedan apakah akan menjadi tersangka atau tidak.

Hal itu disampaikan oleh Tubagus dalam acara Rosi 'KompasTV', Kamis (19/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Politisi PDI Sebut Ada Pembiaran dari Anies soal Acara Habib Rizieq, Fadli Zon Singgung Pemerintah

Baca juga: Soal Pemanggilan Anies, Refly Harun Nilai Mau Permalukan: Harusnya Habib Rizieq Dulu yang Diperiksa

Seperti yang diketahui, Anies Baswedan telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya menyusul terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Menurut Tubagus, sejauh ini pemanggilan Anis Baswedan ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap memberikan klarifikasi.

Oleh karenanya, masih panjang tahapan-tahapan yang harus dilaluinya sebelum sampai menjadi tersangka.

"Terlalu jauh menafsirkannya, karena tahapan itu masih panjang," ujar Tubagus.

"Artinya ini masih tahap klarifikasi atau dalam bahasa hukum masih dasar, dalam tahap penyelidikan namanya," jelasnya.

Tubagus mengungkapkan dalam kasus ini, Anies Baswedan diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tertuang pada pasal 93.

Dirinya menerangkan bahwa Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan itu berlaku sesuai dengan status dari suatu daerah.

Sedangkan DKI Jakarta sejauh ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Oleh karenanya, segala pelanggaran protokol kesehatan memiliki konsekuensinya.

Baca juga: Soal Kerumunan, Fadli Zon Singgung Hubungan Habib Rizieq dan Anies sama Pemerintah: Coba Kalau Dekat

"Untuk diketahui bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi itu sesuai dengan pasal 93 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Tubagus.

"Karantina kesehatan itu sangat bergantung terhadap status suatu provinsi atau kota atau kabupaten. Apakah kota itu menerapkan aturan PSBB atau sedang berlaku kekarantinaan atau tidak," terangnya.

Atas dasar itu, tidak lain adalah Anies Baswedan selaku pemenang tanggung jawab daerah yang bisa memberikan penjelasan terkait status dan kondisi penanganan Covid-19 di Ibu Kota, termasuk penegakkan-penegakkan aturan protokol kesehatannya.

Halaman
123
Tags:
Anies BaswedanHabib RizieqRizieq ShihabPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved