Terkini Nasional
Pangdam Jaya Peringatkan FPI Jangan Merasa Mewakili Umat Islam: Akan Saya Bersihkan Itu Baliho
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberi peringatan keras kepada organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan izin penutupan jalan memang kewenangan dari Dishub.
"Ada beda kewenangan. Kalau FPI minta datang kepada kami, pemprov tidak akan berkewenangan terkait jalan," jelas Riza Patria.
Ia memaparkan hal itu adalah kewenangan kepolisian.
Slamet Ma'arif lalu meminta surat berikutnya ditayangkan.

"Setelah itu kita dapat surat dari wali kota, bisa diperlihatkan. Isi suratnya memberikan arahan kepada kita untuk menjaga protokol Covid-19," ungkap Slamet.
Menurut Slamet, pihaknya menanggapi surat itu dengan mempersiapkan masker, tempat cuci tangan, dan disinfektan bagi para peserta acara.
Riza Patria lalu menjelaskan surat tersebut sebenarnya berisi peringatan, bukan arahan protokol kesehatan.
Baca juga: Cecar Fadli Zon, Najwa Shihab Minta Kritisi Acara Habib Rizieq: Lagi-lagi Kritiknya ke Pemerintah
"Justru ini ada judulnya, ini yang sanksi pemberian, judulnya imbauan dalam protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan," ungkap dia.
Ia kemudian menunjukkan surat berikutnya yang lebih jelas memberikan arahan protokol kesehatan terkait acara yang melibatkan massa.
Dalam surat disebutkan, undangan yang hadir diberi batas maksimal 30 orang.
"Surat yang kedua adalah imbauan protokol kesehatan. Ini ada poin yang penting disampaikan, 'Sesuai dengan kondisi tersebut diminta kepada saudara untuk mengadakan protokol kesehatan bagi panitia maupun peserta yang hadir'," papar Wagub DKI Jakarta.
Najwa Shihab kemudian menanggapi pernyataan narasumbernya.
"Jadi salah tangkap ini FPI ketika merasa itu dukungan, padahal sebetulnya peringatan?" tanya Najwa.
Slamet membantah hal itu dengan menyebutkan pihaknya sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. (TribunWow.com/Brigitta)