Terkini Daerah
Kesal Dilarang Melangkahi Nikah, Adik Hajar Pakai Tabung Gas dan Bekap Bantal sampai Kakaknya Tewas
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Sawangan, Depok.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan Baru, Depok.
Dilansir TribunWow.com, diketahui mayat pria yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut diidentifikasi berinisial D.
Ia ditemukan terkubur di bawah ubin kontrakan pada Rabu (18/11/2020) malam.

Baca juga: Pria Ini Pamer di Facebook setelah Bunuh Kakak, Bangga Bisa Habisi Nyawa Orang dan Sembunyikan Mayat
Polisi kemudian menetapkan adik korban, seorang pria berinisial J, sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, dari hasil penyelidikan sementara tersangka telah mengakui pembunuhan tersebut.
Diketahui J kesal karena berencana menikah dengan pacarnya, tetapi dihalangi oleh D.
"Motifnya sementara tersangka mengaku karena terlibat cekcok terkait rencana pernikahan yang ingin dilakukan oleh tersangka bersama pacarnya," kata Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (19/11/2020).
D merasa keberatan dengan pernikahan itu karena enggan dilangkahi sang adik.
Sementara itu diketahui D belum memiliki pacar.
"Karena korban ini belum punya pacar, sedangkan tersangka sudah punya pacar dan berencana menikah tapi korban enggak mau dilangkahi," jelas Azis.
Meskipun begitu, motif tersebut masih diselidiki polisi terkait kemungkinan ada alasan lain.
Dikutip dari Kompas.com, sang adik sempat mendesak kakaknya agar segera menikah.
Namun D justru kesal dan kerap mengamuk selama dua bulan sebelum kejadian.
Baca juga: Fakta Mayat di Rumah Kontrakan Depok, Ditemukan Tak Kaku dan Masih Lemas, Polisi: Bukan Mati Lama
"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakaknya. Tapi akan kami dalami lebih lanjut," papar Azis.
Dalam pemeriksaan, J mengaku perbuatannya terdorong rasa kesal terhadap kakaknya.
Setelah percekcokan terjadi, J menghabisi nyawa korban dengan menghajar menggunakan tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.
J mengaku sang kakak sering tiba-tiba kesal dengan dirinya.
"Kadang suka marah-marah enggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," kata J.
Akibat perbuatannya, J terancam dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun kurungan hingga hukuman mati.
Penemuan Mayat Korban
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan fakta tentang penemuan mayat pria di sebuah rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Rabu (18/11/2020).
Mayat pria itu ditemukan di bawah lantai rumah kontrakan saat sang pemilik, Sukiswo, hendak memperbaiki toilet.
Dilansir TribunWow.com, diduga mayat pria tersebut dikubur tidak lama setelah tewas.
Baca juga: 3 Minggu Sembunyi di Rumah Paman, Kakak-Beradik Tak Ngaku Habis Membunuh: Alasan Cari Pekerjaan
Pasalnya kondisi tubuh mayat itu masih lemas.
Jika mayatnya dalam kondisi kaku, berarti sudah lama ia tewas sebelum dikubur.
"Belum ada kaku mayat, masih lemas. Jadi saat dimasukkan itu kondisinya masih segar, bukan kondisi yang sudah mati lama," ungkap Kombes Azis Andriansyah, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/10/2020).
Azis juga mengungkapkan mayat pria itu adalah korban tindak pidana.
"Kalau sudah kaku kan berarti mati lama. Kalau ini masih elastis, artinya dia dikuburkan sesaat setelah dia dibunuh atau meninggal, papar Azis.
Selain itu, mayat laki-laki yang diduga berusia sekitar 30-an itu dikubur dalam kondisi tidak wajar.
Diduga ia memang dikubur untuk menyembunyikan tindakan pelaku.

Azis menyebutkan mayat korban ditemukan dalam kondisi jongkok.
"Posisinya seperti duduk, seperti jongkok, karena bentuk lubangnya sempit, jadi asal dimasukkan lalu ditutup," ungkap Azis.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan diduga korban mengalami tindak kekerasan.
Polisi menemukan beberapa tanda kekerasan di tubuh pria tersebut.
Baca juga: Tali Pusar Masih Menempel, Mayat Bayi Ditemukan dalam Kondisi Gosong, Diduga Dibakar di Atas Ranting
Berdasarkan hal itu, Azis menyimpulkan mayat pria ini adalah korban tindak pidana.
"Petugas yang mengevakuasi menemukan tanda-tanda kekerasan, di antaranya ditemukan di bagian dari memar, kemudian ada juga di bagian gigi yang rontok," papar Azis.
"Artinya sangat patut diduga ini jelas tindak pidana, karena ada tanda kekerasan dan kematian yang tidak wajar," simpulnya.
Sementara itu Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno mengungkapkan identitas sementara yang dapat diketahui dari identifikasi fisik korban.
Diperkirakan mayat itu setinggi 160 sentimeter dan berbobot 60 kilogram.
"Diduga ada mayat yang ditanam di rumah kontrakan itu. Laki-laki, kurang lebih usia 40-an tahun," kata Kompol Sutrisno.
"Tindak lanjutnya, jasad ini dikirim ke RS Polri Kramat Jati," jelasnya. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Wartakotalive.com dengan judul Inilah Motif Pembunuhan Tukang Bakso Malang di Swangan Depok oleh Adik Kandung, Kompas.com dengan judul Kesal Dihalangi Menikah, Motif Adik Bunuh Kakak di Kontrakan di Depok, Mayat Terkubur di Kontrakan Depok Tidak Kaku, Polisi Duga Dikubur Sesaat Setelah Tewas, dan Temuan Tulang di Rumah Kontrakan di Depok, Polisi Pastikan Mayat Korban Pembunuhan.