Breaking News:

Terkini Daerah

Dikenal Sopan dan Berprestasi, Petugas Honorer RPTRA Sudah Cabuli Bocah Laki-laki Lebih dari 20 kali

Aksi bejat ML (49) mengejutkan orang-orang di sekitarnya yang mengenal pelaku sebagai sosok orang yang baik, ramah, dan sopan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Kolase (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat) dan (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur berinisial ML (49) yang ditangkap oleh Polsek Kembangan, Sabtu (17/10/2020). ML diketahui telah melakukan aksinya sebanyak lebih dari 20 kali di RPTRA Meruya Utara (kanan). 

Akhirnya AA mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh ML sebanyak lebih dari 20 kali.

Baca juga: 3 Anaknya Tewas Dalam 1 Hari karena Kecelakaan, sang Ibu Menjerit di Ruang Jenazah: Mereka Hartaku

Korban Dijanjikan Uang

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/11/2020), saat beraksi, pelaku diketahui memberikan iming-iming korban uang agar tutup mulut.

"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan, Rabu (18/11/2020).

Nominal yang dijanjikan pelaku adalah Rp 200.000.

Namun pada kenyataannya pelaku biasanya hanya membayar korban mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000.

Nasib Pelaku Kini

Seusai kejadian itu, kontrak pelaku sebagai petugas honorer langsung diputus.

"Kami sudah koordinasi ke pimponan dan lakukan pemutusan kontrak ke yang bersangkutan," ujar Lurah Meruya Utara Zainuddin saar dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata juga pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.

"Infonya di tempat kerja dia yang dulu juga pernah kayak gini," ujar PJLP Sudin Kehutanan yang bertugas di RPTRA Meruya Utara, Yaya.

Polisi kini masih mendalami adanya kemungkinan korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku.

Selain itu, kondisi kejiwaan pelaku juga akan ikut diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan karena tindakan korban yang sudah lebih dari 20 kali mencabuli bocah sesama jenis.

Pelaku kini dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PencabulanRuang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)Laki-lakiKembanganJakarta Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved