Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Sosok Pembunuh yang Kubur Mayat di Kontrakan Depok, Kesal Dihalangi Kakak Menikah

Terungkap sosok pembunuh pada kasus mayat yang disembunyikan di lantai dalam kontrakan di Depok.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompas.com/ Istimewa
Situasi penggalian ubin rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/11/2020), tempat ditemukannya rangka manusia yang dikubur. 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap sosok pembunuh pada kasus mayat yang disembunyikan di lantai dalam kontrakan di Depok.

Polisi menangkap J, tersangka pembunuhan berencana terhadap kakaknya sendiri, D, di rumah kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat.

J menguburkan jenazah kakaknya itu di bawah lantai rumah kontrakan tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, tersangka membunuh saudara kandungnya itu karena didorong rasa kesal.

"Ceritanya tersangka ini sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," kata Azis kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Fakta Mayat di Rumah Kontrakan Depok, Ditemukan Tak Kaku dan Masih Lemas, Polisi: Bukan Mati Lama

Tersangka lalu beberapa kali mendesak abangnya agar segera menikah.

Namun yang didesak justru merasa tersinggung dan kerap naik pitam selama dua bulan sebelum pembunuhan itu terjadi.

"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakaknya. Tapi akan kami dalami lebih lanjut," ujar Azis.

J mengakui, dia membunuh kakaknya karena didorong amarah.

Ia menghabisi nyawa saudaranya itu dengan menghajarnya pakai tabung gas elpiji dan membekapnya dengan bantal.

"Kadang suka marah-marah nggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," ujar J.

Azis mengatakan, J dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun bui hingga hukuman mati.

Baca juga: Pemerintah Kemungkinan Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun demi Cegah Covid-19

Kronologi Penemuan Jenazah

Sukiswo (60), pemilik rumah kontrakan itu, merupakan penemu pertama jenazah korban.

Sukiswo bercerita, awalnya istrinya meminta dia memperbaiki toilet rumah kontrakan itu karena tersumbat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
kontrakanPembunuhanJawa BaratTersangkaPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved