Breaking News:

Terkini Daerah

11 Oknum TNI Pengeroyok Pria hingga Tewas Dituntut 1-2 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Sopan

Keroyok seorang warga sipil hingga tewas, sebelas oknum TNI AD dijatuhi hukuman beragam mulai dari 1 hingga 2 tahun penjara.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.COM/ IRA GITA
Sidang tuntutan kasus penganiayaan berujung kematian yang melibatkan 11 anggota TNI di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020). 

Dikutip dari Kompas.com, Rabu, (18/11/2020), kala itu Jusni hendak melamar pekerjaan kepada teman-temannya yang baru saja turun seusai berlayar.

Jusni dan teman-temannya saat itu terlibat perkelahian dengan sejumlah orang, satu di antaranya adalah seorang anggota TNI.

Baca juga: Viral Wanita Ditinggal Suami Selamanya padahal Baru 39 Hari Menikah: Masih Merasa Suami Kerja

Ketika seorang kelompok lawan mengancam akan mengeluarkan senjata, Jusni dan teman-temannya segera kabur melarikan diri.

Namun tak lama kemudian, datang 10 orang menyusul dan menangkap Jusni.

Berdasarkan informasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jusni disiksa di tiga tempat yang berbeda.

Tiga tempat tersebut adalah di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Jusni akhirnya meninggal dunia pada 13 Februrari 2020, setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "4 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan hingga Tewas yang Libatkan 11 Oknum TNI " dan Tribunnews.com dengan judul Keroyok Jusni Hingga Tewas, 11 Oknum Anggota TNI Dituntut 1-2 Tahun Penjara

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Oknum TNIPengeroyokanPenjaraTewasPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved