Terkini Daerah
11 Oknum TNI Pengeroyok Pria hingga Tewas Dituntut 1-2 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Sopan
Keroyok seorang warga sipil hingga tewas, sebelas oknum TNI AD dijatuhi hukuman beragam mulai dari 1 hingga 2 tahun penjara.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 11 oknum anggota TNI angkatan darat (AD) dituntut hukuman mulai dari satu hingga dua tahun seusai melakukan tindak penganiayaan kepada seorang warga sipil hingga korban akhirnya tewas.
Korban bernama Jusni, diketahui dikeroyok oleh 11 oknum anggota TNI tersebut pada 9 Februari 2020 lalu.
Para pelaku mendapat keringanan karena dua hal, yakni sikap mereka dan surat rekomendasi keringanan dari Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI AD (Kapusbekangad) Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo.

Baca juga: Diduga Mabuk lalu 2 Kali Cubit Pipi Istri Tentara, Oknum ASN Tak Takut Dipolisikan Suami Korban
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (19/11/2020), atas vonis tersebut, pihak keluarga korban mengaku kecewa.
Diwakili pengacara korban, Maulana, keluarga korban merasa hukuman yang diberikan kepada para tersangka tidak adil.
"Keluarga Jusni merasa kecewa karena keadilan tidak berpihak pada anaknya sebagai korban penganiayaan oleh oknum TNI Yonbekang 4/Air," kata Maulana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (18/11).
Maulana mengatakan, para terdakwa seharusnya dituntut dengan pidana maksimal dan diberhentikan secara tidak hormat.
Kesebelas tersangka mendapat keringanan karena dua faktor, pertama adalah sikap sopan dan terus terang para terdakwa saat menjalani persidangan.
Selanjutnya, adanya surat rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020.
Maulana menilai, surat rekomendasi keringanan yang diberikan kepada para terdakwa adalah bentuk intervensi.
"Para terdakwa mendapatkan rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad sehingga Oditur Militer mengabulkannya, upaya ini menunjukan ada upaya intervensi terhadap proses peradilan dan menimbulkan konflik kepentingan," kata dia.
Ia menduga hal tersebut membuktikan adanya upaya perlindungan kepada para terdakwa penganiayaan.
"Jika ini dibiarkan maka kedepannya kesewenang-wenangan aparat akan melakukan penyiksaan terus menerus kepada rakyat sipil jika hakim memutuskan tanpa ada pertimbangan hukum yang adil," kata Maulana.
Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko memastikan proses hukum terhadap kesebelas terdakwa penganiayaan akan dilakukan secara transparan.
"Proses hukum terhadap tersangka oknum prajurit TNI AD, pastilah akan diproses dengan baik, benar, dan transparan sesuai aturan hukumnya," ujar Dodik.