Breaking News:

Terkini Daerah

11 Oknum TNI Pengeroyok Pria hingga Tewas Dituntut 1-2 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Sopan

Keroyok seorang warga sipil hingga tewas, sebelas oknum TNI AD dijatuhi hukuman beragam mulai dari 1 hingga 2 tahun penjara.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.COM/ IRA GITA
Sidang tuntutan kasus penganiayaan berujung kematian yang melibatkan 11 anggota TNI di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020). 

Kini pihak keluarga Jusni berencana mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial.

Berikut adalah detail tuntutan terhadap 11 oknum TNI AD yang mengeroyok Jusni hingga korban akhirnya tewas.

1. Letda Cba Oky Abriansyah dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan. Sementara pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.

2. Letda CBa Edwin Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

4. Sertu Junaedi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

5. Serda Erwin Ilhamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

6. Serda Galih Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

7. Serda Hatta Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

8. Serda Mikhael Julianto Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD.

9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana oenjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dengan pidana oenjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

Baca juga: Cubit Pipi Istri Prajurit TNI AL, Oknum ASN di Maros: Lebih Bagus Lagi Kalau Ada Suamimu

Kronologi Pengeroyokan Jusni

Semua berawal ketika Jusni pada 9 Februari 2020 lalu bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Oknum TNIPengeroyokanPenjaraTewasPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved