Breaking News:

Terkini Nasional

Irmanputra Sebut Anies Tak Harus Penuhi Panggilan Polisi soal Habib Rizieq: Tak Ada Peristiwa Pidana

Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Siddin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.

Seperti yang diketahui, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Pemanggilan Anies Baswedan tersebut tidak terlepas terjadinya kerumunan massa pendukung Imam Besar Front Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Politikus Golkar Ingatkan Haikal Hassan soal Habib Rizieq: Jangan Sampai Kena Fitnah Memberontak

Baca juga: Dokter Tirta Bela Nana Sujana yang Dicopot dari Polda Metro Buntut Kerumunan Habib Rizieq

Dilansir TribunWow.com dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (17/11/2020), Irmanputra mengatakan tidak ada kewajiban bagi Anies Baswedan untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Begitupun sebaliknya dengan pihak kepolisian yang sebenarnya tidak mempunyai hak untuk memanggil Anies Baswedan.

Menurutnya, dalam kasus tersebut, yang berhak memanggil Anies Baswedan maupun kepala-kepala daerah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Alasannya menurut Irmanputra adalah tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

"Kemudian Gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana, enggak ada peristiwa pidana di situ," ujar Irmanputra.

"Yang ada adalah peristiwa pidana di situ, sehingga bayangan saya kalaupun mau dipanggil, Mendagri lah yang panggil," jelasnya.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak ada acuannya dalam Undang-undang Karantina Wilayah.

Sehingga diakuinya bahwa tidak ada kejelasan terkait bagaimana menyikapi pihak yang melakukan pelanggaran.

"Pertanyaan konstitusionalnya adalah emang kalau protokol kesehatan dilanggar sanksinya apa?" ungkapnya.

"Apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam undang-undang Kekarantinaan Kesehatan yang kemudian itu menjadi rujukan. Nampaknya yang kita perdebatkan ini tidak ada Undang-undang karantina Kesehatan," imbuhnya.

Baca juga: Sebut Habib Rizieq Harusnya Bisa Jadi Agen Edukasi Prokes, dr Tirta: Semua Umatnya akan Patuh

Lebih lanjut, Irmanputra menyadari bahwa tidak jelasnya aturan dalam penegakan aturan protokol kesehatan akan menumbulkan sebuah keributan, seperti yang terjadi saat ini.

Karena tidak bisa dipungkiri akan ada ketidakadilan atau ketimpangan.

"Sedangkan yang jelas sekalipun itu belum tentu bisa stabil timbangannya, apalagi memang Undang-undang Karantina Kesehatan ini nampaknya tidak mengatur secara clear apa yang kita perdebatkan," ungkapnya.

Simak videonya mulai menit ke- 1.45

Anies Disodori 33 Pertanyaan soal Kerumunan Habib Rizieq

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang ditimbulkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan seusai keluar dari Polda Metro Jaya, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/11/2020).

Ia tiba di Polda pada Selasa pagi pukul 09.43 WIB dan keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Kerumunan Acara Habib Rizieq Terkesan Dibiarkan, Pengamat: Aparat Ciut Nyalinya Melihat Massa

Anies lalu menyampaikan hasil pemeriksaan secara singkat kepada awak media.

"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi," kata Anies Baswedan.

"Prosesnya berjalan dengan baik," ungkapnya.

Ia menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya serta jumlah pertanyaan yang diajukan.

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi laporan sepanjang 23 halaman," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Anies mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik dengan lengkap sesuai yang diminta.

"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ditambah tidak dikurangi," tegas Anies.

Meskipun begitu, ia menolak menjelaskan lebih lanjut apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.

Anies menjelaskan hal itu akan disampaikan polisi selaku pihak yang memeriksa.

"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan, sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.

"Itu saja," tutup Anies Baswedan sambil berlalu dari depan gedung pemeriksaan.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta seusai Acara Nikahan, Wagub DKI Riza Patria: Langsung Dibayar

Diketahui sebelumnya kepulangan Rizieq menimbulkan kerumunan massa pendukungnya di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung.

Kebijakan itu diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Selain itu, Rizieq juga mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, dengan mengundang orang banyak di kediamannya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).

Kerumunan massa tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan PSBB karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan.

Imbas lain akibat acara Rizieq tersebut adalah pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan mereka karena dianggap lalai memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Lihat videonya mulai menit 13.00:

(TribunWow/Elfan/Brigitta)

Tags:
Irmanputra SidinAnies BaswedanHabib RizieqRizieq ShihabPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved