Terkini Daerah
Satu Tersangka Masih 16 Tahun, Pengeroyok Pengemudi Mobil Kelompok Motor yang Habis Lihat Balap Liar
Nurtjahyana mengatakan, ratusan pemotor yang menyerang ASR diduga merupakan kelompok motor yang berbeda-beda.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi masih terus memburu anggota kelompok bermotor yang melakukan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Hingga Senin (16/11/2020) sore, pihak kepolisian sudah mengamankan enam pria yang masih berusia remaja, diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, keenam pria tersebut diduga merupakan anggota kelompok motor yang menyerang ASR (22) tepat di samping Mapolsek Rappocini.
Satu dari enam orang yang diamankan sudah ditetapkan tersangka.
Tersangka, kata Nurtjahyana, berinisial RS dan masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Polisi Amankan 6 Remaja terkait Kasus Pengeroyokan Pengemudi Mobil di Makassar, 1 Jadi Tersangka
Baca juga: Fakta Video Viral Sopir Mobil Dikeroyok Ratusan Pemotor, Dilempar Busur hingga Lari ke Kantor Polisi

"Jadi dia baku bonceng itu dan dia mengetahui di jalan ini dia melakukan perusakan," kata Nurtjahyana saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (15/11/2020) malam.
Nurtjahyana mengatakan, ratusan pemotor yang menyerang ASR diduga merupakan kelompok motor yang berbeda-beda.
Korban menyebut ada sekitar 300 hingga 500 orang yang saling berboncengan saat melakukan penyerangan hingga menyebabkan mobil korban rusak berat.
Saat melakukan penyerangan, ratusan pengendara sepeda motor itu menutup dua ruas jalan besar saat mengejar korban mulai dari Jalan Veteran hingga Jalan Sultan Alauddin Makassar.
"Mungkin sampai 300-500 orang karena dua lajur dia kuasai. Dari arah berlawanan juga ada yang melakukan pelemparan," ucap Nurtjahyana.
Polisi kini masih memburu pelaku yang diduga terlibat langsung atas peristiwa pengeroyokan pengemudi mobil yang videonya viral di media sosial.
Sementara untuk tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kita tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang sudah kita ketahui identitasnya," kata Nurtjahyana.
Baca juga: Dikeroyok Ratusan Orang, Pengemudi Mobil Ternyata Mabuk dan Diduga Sempat Todongkan Pistol ke Warga
Baca juga: Kesaksian Kakak dari Mayat Wanita dalam Karung, Sebelum Meninggal Korban Cari Kontrakan Buat Lelaki
Disebutkan Nurtjahyana, kondisi korban berinisial ASR (22) telah berangsur pulih setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Nurtjahyana mengungkapkan, pengeroyokan bermula ketika ASR yang mengemudikan mobilnya dihalangi oleh ratusan anggota kelompok bermotor saat melintas di Jalan Veteran, Kecamatan Makassar.