Terkini Daerah
Kasus Rudapaksa Siswi SMA oleh Teman Sekelasnya di Aceh, Terungkap dari Video Mesum yang Beredar
Kasus rudapaksa siswi SMA oleh teman sekelasnya baru terungkap ternyata setelah beredarnya video korban.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara masih mendalami kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi UK (16) di Aceh Utara.
Rudapaksa terhadap seorang siswi ini dilakukan oleh siswa teman sekelasnya.
Setelah menerima pengaduan kasus tersebut dari orang tua korban pada 19 Oktober 2020, polisi langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup kemudian polisi langsung meringkus JN (17) terlapor dalam kasus tersebut.
Kini remaja Aceh Utara tersebut ditahan di sel Mapolres Aceh Utara.
Baca juga: Siswa SMA di Aceh Rudapaksa Teman Sekelasnya, Lakukan Hal Keji di Ruang Kelas hingga Kebun Sawit
Kasus tersebut baru terungkap ternyata setelah beredarnya video korban.
Setelah diketahui keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Kini pelaku dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, kepada Serambinews.com, Minggu (15/11/2020).
Bahkan ketika dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus tersebut, tersangka juga mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan korban.
“Terungkapnya kasus ini pula diketahui setelah sebuah video korban tanpa busana tersebar melalui status WhatsApp pelaku, dan hal itu diketahui oleh keluarga korban,” pungkas Kasat Reskrim.
Baca juga: 2 Bulan Lebih Buron, Dukun Cabul yang Perkosa 7 Wanita sempat Sindir Korban lewat Facebook
Kronologi
Kasus rudapaksa terhadap seorang siswi di Aceh Utara berinisial UK (16) oleh teman sekelasnya berinisial JN (17), ternyata terjadi dalam ruang kelas mereka berdua.
Namun, kejadian tersebut terjadi saat sekolah sedang sepi pada sore hari.
Kini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Aceh Utara oleh orang tua korban pada 19 Oktober 2020.
Kemudian Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, setelah menerima laporan pengaduan tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.