Terkini Daerah
Punya Firasat Buruk selama Kerja di Luar Kota, Istri Pergoki Suami Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil
Suwanto (45) ditetapkan sebagai tersangka yang memperkosa anak tirinya yang berinisial HC (15) di Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Kronologi Kejadian
Dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jatim, Azis menyampaikan kronologi kejadian tersebut.
Ia membenarkan status tersangka adalah ayah tiri dari korban.
Menurut Azis, SH berstatus janda dengan anak satu sebelum menikahi Suwanto.
Setelah itu SH bekerja di Surabaya.
"Tersangka S ini melakukan modus dari mulai bulan April sampai dengan Oktober, melakukan hubungan intim sebagai bapak tiri dari korban tersebut," ungkap Azis.
"Ibu dengan anak ini sudah janda. Ibu ini bekerja di Surabaya," lanjutnya.
Baca juga: Dijebak Masuk Rumah Sepi, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, Diajak Mabuk Arak
Azir menjelaskan Suwanto mengancam korban agar mau melakukan hubungan badan dengan dirinya.
Tersangka memaksa korban dengan ancaman akan membuat rumah tangganya dengan SH hancur.
Merasa takut dengan ancaman itu, korban mengiyakan paksaan pelaku.
"Setelah ditinggal oleh ibunya, bapak tiri ini melakukan hubungan atau menggauli dengan dipaksa," kata Azis.
"Kalau tidak mau melakukan itu, maka rumah tangganya akan bubrah atau sifatnya adalah pengancaman," tambahnya.
Suwanto terancam dijerat pasal 81 Jo pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJatim.com dengan judul Ditinggal Kerja Istri ke Surabaya, Pria di Ponorogo Tiduri Anak Tiri di Bawah Umur hingga Hamil.