Breaking News:

Terkini Daerah

Punya Firasat Buruk selama Kerja di Luar Kota, Istri Pergoki Suami Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil

Suwanto (45) ditetapkan sebagai tersangka yang memperkosa anak tirinya yang berinisial HC (15) di Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan. Suwanto (45) ditetapkan sebagai tersangka yang memperkosa anak tirinya yang berinisial HC (15) di Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Suwanto (45) ditetapkan sebagai tersangka yang memperkosa anak tirinya yang berinisial HC (15) di Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur.

Dilansir TribunWow.com, akibat pemerkosaan tersebut kini HC hamil empat bulan.

Diketahui istri Suwanto yang berinisial SH bekerja di Surabaya.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menunjukkan barang bukti dalam kasus pemerkosaan oleh Suwanto (45) terhadap anak tirinya, HC, Kamis (12/11/2020).
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menunjukkan barang bukti dalam kasus pemerkosaan oleh Suwanto (45) terhadap anak tirinya, HC, Kamis (12/11/2020). (Capture YouTube Tribun Jatim)

Baca juga: Ayah Tiri Perkosa Anaknya Dibantu Sang Istri, Mereka Campurkan Obat Tidur dengan Roti untuk Korban

SH meninggalkan anaknya di rumah bersama sang ayah tiri.

Namun selama beberapa bulan bekerja di Surabaya, SH merasa ada firasat buruk.

Ia bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi dan diikuti suaminya.

Kejadian tersebut dikonfirmasi Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis.

Setelah mendapat firasat buruk, SH pulang ke Sawoo untuk mengonfirmasi kejadian apa yang menimpa anaknya.

"Pada hari Minggu (4/10/2020) SH pulang ke Sawoo dan menanyakan kepada tersangka apakah melakukan hal yang tidak sepantasnya kepada korban," ungkap AKBP Mochamad Nur Azis, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (12/11/2020).

Saat itu tersangka menyangkal perbuatannya dengan tidak menjawab pertanyaan dari sang istri.

Tiga hari kemudian pada 7 Oktober 2020 tersangka baru mengakui perbuatannya telah memperkosa HC.

Berdasarkan keterangan pelaku, pemerkosaan itu dilakukan dalam kurun waktu 22 April sampai 9 Agustus 2020.

Suwanto telah memperkosa anak tirinya sebanyak 10 kali.

"Tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar di rumahnya sendiri," kata Azis.

Merasa tidak terima, sang istri kemudian melaporkan perbuatan Suwanto ke polisi.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Ditinggal Istri, Ayah Tega Perkosa Dua Anak Kandungnya, Kini Terancam Dikebiri

Halaman
12
Tags:
HamilFacebookAnakSuamiIstriPonorogo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved