Terkini Daerah
Kronologi Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Tiba-tiba Dipeluk saat Tidur Lalu Diancam
Seorang ayah berinisial SU (52) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun di Tegal, Jawa Tengah.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial SU (52) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun di Tegal, Jawa Tengah.
Padahal, anaknya itu baru 5 hari menginap di rumahnya, setelah lama tak bertemu.
Diketahui, pelaku dan ibu korban telah 8 tahun bercerai.
Sedangkan korban selama itu tinggal bersama ibunya.

Baca juga: Dijebak Masuk Rumah Sepi, 2 Gadis di Bawah Umur jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, Diajak Mabuk Arak
Baca juga: Fakta Baru Siswi SMK Dirudapaksa Bergiliran di Gedung Sekolah, Keempat Pelaku Akhirnya Ditangkap
Kronologi
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang membeberkan kronologi aksi bejat SU pada anaknya.
Aksi asusila yang dilakukan oleh SU terjadi pada Rabu (28/10/2020) di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku melakukan aksinya pada hari kelima korban menginap di rumahnya.
"Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).
Iqbal mengatakan, pada hari pertama hingga hari keempat tidak ada hal yang mencurigakan.
Namun pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Jadi saat tertidur, korban tiba-tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya untuk berhubungan badan," terangnya.
Korban pun ketakutan di bawah tekanan hingga tak berdaya.
Pelaku lantas menjanjikan akan membelikan sepeda motor usai melakukan aksinya.
Syaratnya, peristiwa itu tidak diceritakan ke siapapun termasuk ibunya.