Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Sosok Kopda Asyari, TNI yang Dihukum seusai Teriakan Viralnya: Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengklarifikasi tentang viralnya video pendek terkait prajurit TNI AD.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Terbaru, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengklarifikasi tentang viralnya video pendek terkait prajurit TNI AD. 

TRIBUNWOW.COM - Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengklarifikasi tentang viralnya video pendek terkait prajurit TNI AD.

Dalam video yang beredar dengan durasi 17 detik menunjukkan prajurit TNI AD saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan di Bandara Soekarno Hatta.

Refki mengatakan prajurit TNI AD dalam video tersebut adalah Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.

"Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujar Refki seperti dilansir dari situs resmi Kodam Jaya, Rabu (11/11/2020). 

Baca juga: Soal Habib Rizieq Shihab Tersandung 8 Kasus Pidana, Polisi: Kasus Hukum Masih Diproses Polisi

Baca juga: Baru Sehari Pulang, Habib Rizieq Kini Dipolisikan Politikus PDIP Henry Yoso: Saya Merasa Terhina

Refki mengatakan, saat itu Kopda Asyari sedang berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer Isuzu NPS 4x4 dan bersama rekan-rekannya anggota TNI di bak belakang.

Sekira pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, Kopda Asyari merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Refki, dalam tata kehidupan militer, tindakan Kopda Asyari tersebut bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," tutur Refki.

Seperti diketahui sebuah video viral di media sosial yang diduga prajurit TNI yang menyatakan 'Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab'.

Tampak gambar, video pendek ini diduga diambil dari bak truk TNI AD yang sedang melaju. 

Baca juga: Bom Meledak di Jeddah Arab Saudi saat Acara Dihadiri Kedutaan Prancis, Inggris, hingga Amerika

(Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kodam Jaya Jatuhkan Hukuman ke Prajurit TNI yang Ucapkan Kalimat Kami Bersamamu Imam Besar

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabKopda AsyariViralMedia SosialTNI AD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved