Terkini Daerah
Fakta Raibnya Uang Tabungan Winda Earl Rp 20 Miliar di Maybank, Hotman Paris Nilai Kasus Ini Rumit
Winda Earl sebagai nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) mengaku tabungannya sebesar Rp 20 miliar hilang tiba-tiba.
Editor: Mohamad Yoenus
Sementara rekening ibunya tinggal menyisakan uang Rp 17 juta.
Mengetahui ada yang tidak beres, Winda lantas melapor ke pihak bank.
Namun, korban menilai respons bank justru dianggap tidak memiliki iktikad baik.
Ia lantas melaporkan kasus hilangnya uang tabungan tersebut ke Bareskrim Polri pada Mei 2020.
Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka dan langsung ditahan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sejumlah aset pelaku juga turut disita.
Mabes Polri kemudian melakukan penelusuran pada aliran dana dari rekening tersangka yang berkaitan dengan hasil kejahatannya.
Belakangan diketahui, pelaku juga rupanya menghadapi kasus serupa yang ditangani di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pengacara Maybank Indonesia, Hotman Paris, menyebut kasus raibnya uang tabungan Winda Earl bukan kasus penggelapan dana nasabah biasa.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman menuturkan, kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak Mei 2020.
Baca juga: Ungkap Kekhawatiran Pihak yang Kontra Habib Rizieq, Kapitra: Belum Move On dengan Situasi Politik
"Saya jawab, saya sudah menjadi pengacara Maybank sejak bertahun-tahun. Kasus dugaan pembobolan rekening ini sudah kasus lama yang disidik Mabes Polri sejak Mei 2020," terang Hotman.
Lanjut Hotman, kasus ini terbilang rumit.
Ada banyak hal dalam kasus hilangnya dana nasabah ini yang tidak banyak diketahui publik.
Hal ini pula yang menjadi dasar kenapa pihak Maybank Indonesia berani membawa penyelesaiannya ke ranah pengadilan.
Kasus yang ditanganinya ini tak hanya menyangkut soal dugaan pembobolan.