Viral Medsos
Advokat Tuntut Semua Pihak yang Terlibat Video Syur Mirip Gisel Ditindak, Minta Didenda hingga 6 M
Tim Advokat melaporkan kasus viral video tak senonoh mirip Gisella Anastasia ke Polda Metro Jaya. Apakah Gisel akan dilaporkan?
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
Kini lima akun yang telah dilaporkan dua di antaranya sudah ditutup.
Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa jejak digital tak akan bisa dihapus.
"Dari lima akun yang dilaporkan, dua sudah ditutup. Tapi yang perlu diketahui, jejak digital tak bisa hilang," ucap Yusri.
Baca juga: Viral Video Syur Mirip Dirinya Menyusul Gisel dan Jedar, Anya Geraldine: Pengin Dilaporin Polisi?
Selain Febriyanto, polisi juga mendapatkan laporan dari pengacara Pitra Romadoni Nasution pada Minggu (8/11/2020).
Pitra melaporkan tiga akun dalam kasus ini.
"Kemudian tanggal 8 November ada juga yang melaporkan lagi ke Polda inisial PRN, melaporkan tiga akun."
"Laporan polisi sudah kita terima. Yang tanggal 8 November memang baru kita terima dan diteliti," imbuhnya.
Dalam menangani kasus yang sempat menghebohkan dunia maya ini, Yusri mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
"Kita koordinasi dengan Kominfo dalam hal ini," kata Yusri.
Yusri menyebut, akun-akun yang diduga menyebarkan video akan ditindak oleh Kominfo.
"Kalau memang akun-akun itu meresahkan masyarakat, apalagi memuat asusila, akan kami usulkan karena kewenangannya ada di Kominfo," ujar dia. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul Polisi Panggil Pengacara yang Laporkan 5 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel dan Polisi Gandeng Kemkominfo Selidiki Penyebar Video Syur Mirip Gisel