Viral Medsos
Advokat Tuntut Semua Pihak yang Terlibat Video Syur Mirip Gisel Ditindak, Minta Didenda hingga 6 M
Tim Advokat melaporkan kasus viral video tak senonoh mirip Gisella Anastasia ke Polda Metro Jaya. Apakah Gisel akan dilaporkan?
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Tim Advokat, Pitra Romadoni Nasution melaporkan kasus viral video tak senonoh mirip Penyanyi sekaligus Artis Gisella Anastasia ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/11/2020).
Pitra Romadoni mengatakan bahwa ia kini tengah melaporkan sejumlah pihak terkait kasus ini.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Intens Investigasi pada Senin, (9/11/2020), ia menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut terlapor dengan sejumlah pasal.

Baca juga: Bantah Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Sempat Syok: Gimana Jelasin Lagi ke Keluarga
Tak hanya yang menyebarkan, ia juga akan melaporkan orang-orang yang berkaitan dalam video tersebut.
"Yang kami laporkan itu itu pasal berlapis yaitu ada denda juga. Ada denda terlapor ini denda sebesar Rp 6 miliar sesuai dengan undang-undang pornografi," jelas Pitra.
"Dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut," imbuhnya.
Saat ditanya apakah terlapor merupakan Gisel, Pitra enggan memberikan komentar.
Ia meminta agar penyidik yang mengungkapnya.
"Bang benar terlapornya itu benar Gisel Anastasia?" tanya seorang wartawan.
"Ini saya rahasiakan dulu? Saya tidak mau mendahului penyidik, biarlah penyidik yang bekerja dulu," jawabnya.
Senada dengan Pitra, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia melalui Abi Febrianto meminta agar polisi segera menuntaskan masalah ini.
"Yang kita minta pertama itu pihak kepolisian itu ngusut tuntas masalah video ini."
"Karena ini sudah jadi viral di masyarakat dan berdampak buruk membuat kegaduhan," ujar Abi.
Ia menuntut semua pihak bersangkutan harus ditindak tegas, bukan hanya yang menyebarkan.
"Siapapun yang sudah ada dalam video ini entah yang nyebarin ataupun pemain dalam video tersebut," lanjutnya.
Bahkan, Abi meminta polisi turut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami pun juga meminta dari pihak kepolisian untuk melakukan olah TKP agar tidak indikasi untuk menghilangkan barang bukti."
"Dan kita minta usut kasus ini dan semua disamaratakan untuk penanganan hukumnya," jelasnya.
Baca juga: Setelah Video Asusila Mirip Gisel, Video Syur Mirip Jessica Iskandar Juga Dilaporkan: Pasalnya Sama
Lihat menit 4.20:
Keterangan Polisi
Polda Metro Jaya kini memanggil pengacara Febriyanto Dunggio pada Senin (9/11/2020).
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Senin, kuasa hukum FD mengajukan dua saksi terkait laporannya.
"Rencana hari ini kita mengundang saudara FD bersama dua saksi yang diajukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (9/11/2020).
Sedangkan dalam hal ini Febriyanto merupakan sosok pelapor.
Polisi meminta agar mengklarifikasi laporan yang telah dilayangkan.
Selain itu, polisi juga meminta dia membawa sejumlah bukti.
Dalam hal ini, pengacara ini sudah melaporkan lima akun terkait penyebaran video mirip Gisel.
"Saudara FG melaporkan lima akun yang menyebarkan video asusila mirip saudari G yang merupakan public figure," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, kasus yang mengait-ngaitkan Gisel ini kini telah diatasi oleh titim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Ini menyangkut UU ITE dan juga UU Pornografi, kemudian yang laporan pertama FD sudah masuk ke Krimsus," ujar dia.
Kini lima akun yang telah dilaporkan dua di antaranya sudah ditutup.
Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa jejak digital tak akan bisa dihapus.
"Dari lima akun yang dilaporkan, dua sudah ditutup. Tapi yang perlu diketahui, jejak digital tak bisa hilang," ucap Yusri.
Baca juga: Viral Video Syur Mirip Dirinya Menyusul Gisel dan Jedar, Anya Geraldine: Pengin Dilaporin Polisi?
Selain Febriyanto, polisi juga mendapatkan laporan dari pengacara Pitra Romadoni Nasution pada Minggu (8/11/2020).
Pitra melaporkan tiga akun dalam kasus ini.
"Kemudian tanggal 8 November ada juga yang melaporkan lagi ke Polda inisial PRN, melaporkan tiga akun."
"Laporan polisi sudah kita terima. Yang tanggal 8 November memang baru kita terima dan diteliti," imbuhnya.
Dalam menangani kasus yang sempat menghebohkan dunia maya ini, Yusri mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
"Kita koordinasi dengan Kominfo dalam hal ini," kata Yusri.
Yusri menyebut, akun-akun yang diduga menyebarkan video akan ditindak oleh Kominfo.
"Kalau memang akun-akun itu meresahkan masyarakat, apalagi memuat asusila, akan kami usulkan karena kewenangannya ada di Kominfo," ujar dia. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul Polisi Panggil Pengacara yang Laporkan 5 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel dan Polisi Gandeng Kemkominfo Selidiki Penyebar Video Syur Mirip Gisel