Terkini Nasional
Sebut Habib Rizieq "Korban", FPI Beberkan Fakta HRS Dihalangi Pulang: Ada Otoritas Pemerintah Datang
Sekretaris FPI Munarman mengklaim fakta Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dihalang-halangi kembali ke Indonesia.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Mahfud memaparkan kasus tersebut telah dicabut dan Habib Rizieq dinyatakan tidak bersalah.
Setelah itu Rizieq dinyatakan tidak tersandung kasus hukum apapun, terutama dengan pemerintah Arab Saudi.
"Sesudah itu diurus, kira-kira sebulan atau tiga minggu lalu Arab Saudi sudah mencabut itu, bahwa itu tidak cukup bukti," terangnya.
"Oleh sebab itu, kasus itu dicabut, sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum," ungkap mantan politikus PKB ini.
Baca juga: Umumkan Tanggal Pasti Kepulangan dari Arab Saudi, Habib Rizieq: Kami akan Tiba Selasa 10 November
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan tuduhan yang disampaikan kepada Rizieq oleh Arab Saudi terbukti tidak benar.
"Dulu kenapa disebut menghimpun uang atau dana politik ilegal, dulu tuduhannya itu salah," jelas Mahfud.
"Karena kalau orang datang ke dia 'kan biasa orang Indonesia ngasih uang amplop," lanjutnya.
Mahfud membenarkan pemberian uang semacam itu dapat disebut sebagai "tradisi NU".
Hal tersebut yang kemudian dicurigai pemerintah Arab Saudi, meskipun pada akhirnya terbukti tidak benar.
"Oleh pemerintah Arab Saudi itu dicatat, diberi garis merah bahwa ini (Rizieq) tidak boleh keluar karena melakukan penghimpunan uang secara ilegal, tapi itu sudah dicabut," kata Mahfud. (TribunWow.com/Brigitta)