Breaking News:

Terkini Daerah

Sedang Berbuat Mesum dengan Pacar, Gadis di Majalengka Dipergoki Pedagang, Kemudian Malah Diperkosa

Gadis dari Majalengka berinisial S menjadi korban rudapaksa oleh pedagang berinisial IN pada 2015 (48).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Cirebon
Gadis yang masih duduk di bangku SMA dari Majalengka berinisial S menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial IN (48). 

TRIBUNWOW.COM - Gadis dari Majalengka berinisial S menjadi korban rudapaksa alias pemerkosaan oleh pedagang berinisial IN pada 2015 (48).

S mau melayani IN lantaran dirinya diancam oleh pelaku dengan sebuah video mesum dirinya.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar pada Rabu (5/11/2020), kejadian bermula ketika S sedang melakukan hubungan asusila dengan pacarnya di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada 2015.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita. Gadis dari Majalengka berinisial S menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial IN pada 2015 (48). (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Polisi Ekstra Hati-hati Periksa Siswi SMP Korban Rudapaksa 10 Pria: Beda dengan Korban Normal

Saat sedang melakukan hubungan mesum, IN tiba-tiba saja datang.

Dia lalu merekam kejadian asusila tersebut.

Kemudian, ia mendekati keduanya hingga mereka kaget telah berbuat mesum.

Mereka sempat mencoba melarikan diri meski akhirnya korban ditangkap pelaku.

Sedangkan, pacar korban justru lari meninggalkannya.

"Pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangan di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Setelah itu, pelaku membawa korban untuk berobat ke dokter.

Baru kemudian korban dipaksa untuk melayani pelaku.

Video mesum hasil rekaman pelaku justru digunakan untuk mengancam korban.

Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tak mau melayani nafsunya.

Sehingga dengan terpaksa menuruti kemauan pelaku.

"Kemudian si korban ini diobati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk menyetubuhi korban," katanya.

Tak berhenti di sana, pelaku juga memeras korban.

Sedangkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di Kabupaten Kuningan.

"Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi. Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah," ucapnya.

Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental di Buleleng Dirudapaksa 10 Pria, Polisi: Gampang Sekali Korban Dirayu

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa IN ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka pada Kamis (29/10/2020).

Bismo menyebut, pelaku juga menganiaya korban.

"Pelaku juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban," ungkap Bismo.

Bismo mengatakan bahwa pelaku merekam adegam mesum ketiga gadis tersebut masih SMA.

"Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian dipergoki oleh pelaku," ucapnya.

Beberapa tahun setelah kejadian itu, pelaku kembali menghubungi korban.

Lantaran korban sudah mengganti nomor handphonenya, pelaku lantas berpura-pura jadi dosen.

Ia datang ke rumah korban dan meminta nomor S ke orang tuanya.

"Karena korban sudah mengganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban," kata Bismo.

Setelah itu, pelaku lagi-lagi memeras korban.

Ia meminta uang lagi pada korban.

Baca juga: Gadis Penjual Krupuk Dicabuli 14 Kali oleh Pria Dewasa dan Lanjut Usia, Korban Alami Trauma

Beruntung polisi akhirnya berhasil menciduknya.

Bismo menyebut, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/10/2020).

Rupanya, pelaku juga sempat menganiaya korban.

"Pelaku juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban," ujar Bismo.

Bismo menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika gadis tersebut masih duduk di bangku SMA.

"Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian dipergoki oleh pelaku," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," lanjut Bismo. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar dengan judul Rekam Video Gadis Tengah Mesum, Pedagang di Majalengka Ancam Sebarkan, Akhirnya Diperkosa & Diperas dan Siswi SMA di Majalengka Mesum, Ada yang Merekam Video, Pacarnya Lari, Si Cewe Dirudapaksa Pria Lewat

Tags:
MesumMajalengkaPerbuatan Tak SenonohrudapaksaAsusilaPerkosa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved