Breaking News:

Terkini Nasional

Upah Minimum Tak Naik di 2021, Akankah BLT Subsidi Gaji Berlanjut hingga Tahun Depan?

Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah menyatakan upah minimum 2021 tidak naik.

Editor: Ananda Putri Octaviani
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait upah minimum 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Ida menyatakan upah minimum 2021 tidak naik.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Surat edaran itu diteken Menaker pada 26 Oktober 2020, yang artinya secara resmi di tahun 2021 upah minimum tidak akan naik.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. (Humas Kemnaker)

Baca juga: Kata Kemnaker soal Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2, Siap-siap Cek Rekening

Baca juga: Cara agar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Ditolak, Kemenkop UKM Ungkap Penyebab Data Tidak Valid

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Dengan tidak naiknya upah minimum 2021, akankah BLT subsidi gaji akan terus berlanjut hingga tahun depan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ida belum bisa memastikan apakah BLT subsidi gaji bagi karyawan akan berlanjut atau tidak.

Saat ini, kata Ida, pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara untuk melanjutkan subsidi gaji atau tidak di tahun depan.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Kemenkop UKM Minta Pemda Lakukan Ini

Baca juga: 5 Kendala dan Solusi saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Proses Pencarian

Selain menghitung Kas Negara, lanjut Ida, pemerintah juga sedang memantau kondisi perekonomian nasional di tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

BLT Subsidi Kerja Cair Awal November 2020

Bantuan subsidi gaji akan mulai disalurkan pada Jumat (11/9/2020).
Bantuan subsidi gaji akan mulai disalurkan pada Jumat (11/9/2020). (Tribunnews.com)

BLT subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pekerja termin II, bakal dicairkan mulai pekan depan, atau awal bulan November 2020.

Pengumuman pencairan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu termin II ini dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah.

"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," katanya dalam video YouTube Kemnaker.

Baca juga: Upah Minimun Tahun 2021 Tidak Naik, Inilah Besaran UMK Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Jawa Barat

Baca juga: Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan, Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Pemerintah

Senada dengan Aswansyah, Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan jika BLT subsidi gaji termin II akan dicairkan pada awal bulan November 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir setkab.go.id.

Dalam pernyataannya tersebut, Ida juga menjelaskan mengapa terdapat pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Upah Minimun Provinsi (UMP)BLTBantuan Langsung Tunai (BLT)Subsidi gajiBantuan Presiden (Banpres)Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved