Breaking News:

Terkini Nasional

5 Kendala dan Solusi saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Proses Pencarian

Pemerintah memberikan BLT senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah memberikan BLT senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga November 2020.

Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Pelaku UMKM yang ingin mendaftar disyaratkan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Namun, meskipun sosialisasi dan informasi program tersebut sudah banyak dilakukan, tetap masih ada sejumlah pertanyaan dan kendala yang ditemui para pendaftar.

Baca juga: Pelaku Usaha Tetap Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta meski Tak Punya Rekening, Berikut Ini Caranya

Berikut ini 5 permasalahan yang banyak ditemui seputar BLT UMKM:

NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id

Salah satu cara untuk mengecek kepesertaan penerima bantuan UMKM adalah melalui laman e-form BRI.

Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di eform.bri.co.id, maka masyarakat bisa langsung mencairkan bantuan tersebut melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diminta.

Bagi masyarakat yang NIK-nya tak terdaftar dalam eform.bri.co.id, masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan.

Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima.

Nantinya, pihak bank akan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Punya Usaha tapi Belum Mendapat Bantuan

Meski ditujukan untuk UMKM, tetapi ada sejumlah pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan tersebut sampai saat ini.

Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BLTUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Covid-19Virus CoronaPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved