Terkini Daerah
Berkenalan Lewat Facebook, Pemuda 17 Tahun Jemput Gadis di Bawah Umur lalu Dibawa ke Rumah Kosong
PC (17), pemuda asal Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan nekat merudapaksa bocah berusia 14 tahun.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - PC (17), pemuda asal Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan nekat merudapaksa bocah berusia 14 tahun.
Perkenalan keduanya terjadi lewat media sosial Facebook.
Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di rumah kosong.
Perbuatan PC terungkap saat orangtua korban curiga melihat anaknya yang gelisah.
Baca juga: 11 Tahun Menjanda Kini Dekat dengan Afgan, Rossa Kesal jika Ditanya Kapan Nikah, Raffi Ahmad: Doain
Setelah berkenalan lewat Facebook, tersangka menjemput bocah tersebut di rumah orangtuanya di kecamatan yang sama.
"Setelah itu mereka ngobrol-ngobrol dan tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyuddin, Jumat (30/10/2020).
"Setiba di Desa Margotani, korban diajak oleh tersangka mampir ke dalam rumah kosong yang tidak ketahui pemiliknya.
Di dalam situlah tersangka langsung masuk sambil menarik tangan korban dengan paksa untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.
"Dan setelah peristiwa tersebut korban diantar pulang ke rumah orang tua korban," tambahnya.
Baca juga: Tak Terima Diremehkan Rizky Billar karena Dianggap Tak Cerdas, Lesti Kejora: Ini Terbalik Ya, Awas
Lama kelamaan, orangtua korban melihat gelagat anaknya yang gelisah.
Mereka pun mendesak korban untuk bercerita apakah ada masalah dan terkejut mendengar pengakuan korban.
"Mereka pun tak terima dan segera melapor ke polisi," katanya.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, mereka mendengar informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II.
"Petugas langsung ke sana untuk melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa satu setel baju perempuan, sebuah bra dan celana dalam milik korban diamankan di Mapolres OKU Timur.
Ia terancam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini masih kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (SRIPOKU, RM Resha AU)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kenal di Facebook, Pria dari OKU Timur Ini Paksa Bocah 14 Tahun Berhubungan Intim di Rumah Kosong