Breaking News:

Peradi Pergerakan Dibentuk Bertepatan dengan Peringatan Sumpah Pemuda: Tegakkan Prinsip Negara Hukum

Peradi Pergerakan dibentuk bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda ke-92 di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Istimewa
Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia – PERADI PERGERAKAN berfoto bersama sesaat setelah pelantikan di Gedoeng Joeang, Menteng, Rabu (28/10/ 2020). 

"Latar belakang pembentukan OA Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) untuk menegaskan bahwa mereka berada pada posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum; mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas dan melindungi HAK ASASI warga negara sesuai pasal 3a Kode Etik Advokat, " jelas Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Alasan BPOM Belum Keluarkan Izin Edar Vaksin Covid-19 di Indonesia, Harus Penuhi Beberapa Syarat Ini

UU Cipta Kerja

Terkait dengan UU Cipta Kerja, Sugeng menjelaskan, dalam politik hukum kekinian, UU tersebut harus disoroti sebagai suatu politik hukum yang dipertanyakan konstitusionalismenya.

Pertanyaan itu berdasarkan pada bahwa, dalam proses sampai dengan disahkannya, UU Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi.

Pertama, karena proses pembentukannya tidak transparan, kedua, terjadi bias sumber mana yang benar dari draft yang beredar – yang bisa dilihat dari jumlah halaman yang terus menjadi wacana diskusi.

“Para advokat seharusnya berada di garda terdepan untuk bisa memberikan pencerahan pada masyarakat apakah uu ini sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebagai UU."

"Ini menjadi tugas Peradi Pergerakan sebagai OA untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait berbagai peraturan yang menimbulkan polemik. Ini merupakan ciri khas yang harus terus menerus dipertahankan dan diwujudkan dalam ruang publik agar keberadaan advokat di tengah masyarakat tidak hanya dikenal mencari uang semata. Advokat harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap keadilan sosial dan senantiasa siap untuk memperjuang kannya,” tegasnya. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Peradi PergerakanPeradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)JakartaPengacara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved