Breaking News:

Peradi Pergerakan Dibentuk Bertepatan dengan Peringatan Sumpah Pemuda: Tegakkan Prinsip Negara Hukum

Peradi Pergerakan dibentuk bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda ke-92 di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Istimewa
Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia – PERADI PERGERAKAN berfoto bersama sesaat setelah pelantikan di Gedoeng Joeang, Menteng, Rabu (28/10/ 2020). 

TRIBUNWOW.COM - Bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda ke-92, Organisasi Advokat (AO) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut Peradi Pergerakan dibentuk. 

Menandai pembentukan, diserahkan Pataka Pergerakan kepada Ketua Umum Terpilih Sugeng Teguh Santoso oleh Advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Sugeng Teguh Santoso menegaskan, komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri, menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independent state organ).

Advokat Senior, Hermawi Taslim, mewakili para pendiri menyerahkan pataka PERADI PERGERAKAN kepada Ketua Umum terpilih Sugeng Teguh Santoso pada saat pelantikan di Gedoeng Joeang Menteng, Jakarta, Rabu ( 28/10/2020).
Advokat Senior, Hermawi Taslim, mewakili para pendiri menyerahkan pataka PERADI PERGERAKAN kepada Ketua Umum terpilih Sugeng Teguh Santoso pada saat pelantikan di Gedoeng Joeang Menteng, Jakarta, Rabu ( 28/10/2020). (Istimewa)

Baca juga: Putus Rantai Penularan Virus Corona, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Disiplin Terapkan 3M

Komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah Advokat.

Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi.

"Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, namun secara fakta tidak. Oleh karena itu, visi dan misi UU No. 18 Tahun 2003 harus diwujudkan. Cara mewujudkannya adalah dengan kinerja serta membangun kehormatan dan wibawa profesi," kata Sugeng Teguh Santoso, seperti rilis yang diterima TribunWow.com,  Kamis (29/10/2020).

"Kita semua memahami bahwa upaya ini tidak akan jatuh dari langit seperti mimpi. bagaikan mimpi," jelasnya dalam sambutan pelantikan struktur kepengurusan Peradi Pergerakan sesaat setelah penyerahan Pataka Peradi Pergerakan dari advokat senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri kepada Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyadari sebagai Ketua Umum, dirinya mempunyai tugas untuk mewujudkan kesederajatan hak sebagai penegak hukum sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Baca juga: Di Mata Najwa, Ernest Tanggapi Statement Megawati soal Milenial: Mungkin Lagi Terlalu Bersemangat

Ia juga memahami bahwa kesejajaran penegak hukum tidak sama yang berdampak pada komunitas advokat belum memiliki wibawa dan kehormatan di antara penegak hukum lainnya.

"Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita dan itu karena perilaku kita sebagai advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata karena pertimbangan ekonomi. Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan di tengah masyarakat bangsa yang dijadikan objek perlindungan oleh negara sebagai amanat konstitusi,” lanjut Sugeng.

Dalam konteks ini, jelasnya lebih lanjut, martabat dan kehormatan advokat ada di masyarakat.

Sebagai konsekuensinya adalah, organisasi advokat harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.

Digarisbawahi, Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata, pasal itu harus diwujudkan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut adalah, dalam perspektif tugas advokat, menegakkan keeadilan, kebenaran dan hukum Advokat dan organisasi advokat (OA) harus diawali dengan memahami politik hukum dalam penyususunan peraturan tersebut UU.

“Advokat harus faham apakah Undang-Undang sebagai perwujudan politik hukum telah memenuhi prinsip-prinsip konstitusi? Atau menyimpang dr konstitusi? Setiap advokat harus memahami bahwa, dalam prinsip negara hukum ada 3 (tiga) hal penting setidaknya harus ada yakni demokrasi, peradilan yang bebas dan hak asasi manusia (HAM),” ujar Ketua Umum Peradi Pergerakan ini.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Peradi PergerakanPeradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)JakartaPengacara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved