Terkini Daerah
Terseret Kasus Gus Nur, Refly Harun Bakal Diperiksa? Polisi: Siapapun yang Terlibat akan Dipanggil
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus dugaan ujaran kebencian dari pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
"Termasuk KUHP yang terkait dengan penghinaan," jelasnya.
Gus Nur kemudian dituduhkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 Undang-Undang ITE, serta pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 207 KUHP.
Sang pendakwah dilaporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Tidak hanya itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember pada 19 Oktober 2020.
Lihat videonya mulai menit ke-2.30:
Kronologi Penangkapan Gus Nur
Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap di kediamannya di Sawojajar, Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) tengah malam.
Sang anak, Muhammad Munjiat, kemudian mengungkapkan kronologi penangkapan Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Nilai Penangkapan Gus Nur Tak Adil, Pengacara Ungkit Pernah Laporkan Hal yang Sama: Disebut Gadungan
"Kronologinya terjadi sekitar pukul 12.00 malam. Sebelum itu Gus Nur dan saya ada mengisi acara maulid nabi di daerah Malang," papar Munjiat.
Malam itu Gus Nur dan Munjiat sampai rumah sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat beristirahat, datang sejumlah mobil di depan rumah Gus Nur.
Munjiat langsung merasa kejanggalan karena merasa sekelompok orang ini bukan layaknya tamu.
