Breaking News:

Terkini Daerah

Terseret Kasus Gus Nur, Refly Harun Bakal Diperiksa? Polisi: Siapapun yang Terlibat akan Dipanggil

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus dugaan ujaran kebencian dari pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Refly Harun
Video Sugi Nur Raharja (Gus Nur) dengan Refly Harun yang kini dipermasalahkan, diunggah 16 Oktober 2020. Diduga Gus Nur menyampaikan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam tayangan tersebut. 

TRIBUNWOW.COM - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus dugaan ujaran kebencian dari pendakwah Sugi Nur Raharja alias SN.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (27/10/2020).

Diketahui pendakwah yang kerap disapa Gus Nur itu diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah video bersama pakar hukum tata negara Refly Harun.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus dugaan ujaran kebencian oleh Sugi Nur alias Gus Nur terhadap Nadhlatul Ulama (NU), Selasa (27/10/2020).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan fakta kasus dugaan ujaran kebencian oleh Sugi Nur alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (27/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Kliennya Sebut NU Layaknya Bus yang Diisi PKI hingga Sekuler, Kuasa Hukum Gus Nur Enggan Berkomentar

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan ahli.

Awi kemudian menjelaskan kemungkinan pihak-pihak yang ikut terlibat akan ikut diproses, termasuk Refly Harun sebagai pemilik kanal YouTube.

"Tentunya nanti siapapun yang terlibat dalam penggunaan konten YouTube ini akan dipanggil," ungkap Awi Setiyono.

"Siapa yang merekam, siapa yang mewawancarai, siapa yang mengedit, siapa yang mengunggah semuanya akan dipanggil," lanjutnya.

Diketahui dalam video tersebut Refly Harun berperan sebagai pihak yang mengundang dan mewawancarai Gus Nur.

Selain itu, video Refly Harun dengan Gus Nur tidak hanya satu, melainkan dua.

Kedua video itu bahkan sudah mencapai ratusan ribu penonton.

Video yang dipolisikan adalah yang pertama, yakni diunggah dalam 16 Oktober 2020.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Awi menjelaskan alasan-alasan kasus Gus Nur sudah cukup kuat untuk diproses hukum.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Gus Nur, sang Anak Ungkap Pintu Diketuk Tengah Malam: Ada 30 Orang Masuk

Pasalnya alat bukti dan keterangan saksi yang diperlukan sudah cukup.

"Kalau bicara saksi, minimal dua saksi, kita sudah empat. Itu sudah lebih dari cukup," papar Awi.

"Kita juga membuat konsensus hukumnya melalui ahli hukum pidana maupun ahli bahasa, bahwa unggahannya itu sesuai dengan unsur Pasal ITE yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan."

Halaman
123
Tags:
Refly HarunGus NurSugi Nur RaharjaNahdlatul Ulama (NU)Ujaran kebencianUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved