Breaking News:

Virus Corona

Arya Sinulingga Ungkap Cara BUMN Tracing Covid-19 Pegawainya, Karni Ilyas: Anda Kan Kalangan Elite

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan cara tracing Covid-19 yang dilakukan terhadap para pegawai di badan negara tersebut.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Indonesia Lawyers Club
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan cara tracing Covid-19 di BUMN, dalam ILC, Selasa (27/10/2020). 

Menurutnya, memang diharuskan bagi setiap umat muslim untuk mengonsumsi atau memakai sesuatu yang halal, termasuk obat atau vaksin.

Status kehalalan untuk makanan dan obat yang beredar di Indonesia harus sudah diakui dan mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun Maruf Amin menegaskan bahwa ada kondisi darurat yang membuat adanya pengecualian, seperti misalnya dalam kondisi pandemi Covid-19.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama Bio Farma, Honesty Basyir.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama Bio Farma, Honesty Basyir. (Dokumentasi Setwapres via Tribunnews.com)

Karena saat ini hanya vaksin tersebutlah yang bisa membantu masyarakat untuk terhindar dari bahaya Covid-19.

"Apabila itu halal itu kan memang tidak menjadi masalah tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang miliki otoritas dalam hal ini majelis ulama," ujar Maruf Amin.

"Tetapi andai kata di dalam suatu ketika seperti waktu miningitis itu ternyata belum ada yang halal," ungkapnya.

"Tetapi kalau tidak ada tidak digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan akan menimbulkan penyakit atau juga penyakit yang berkepanjangan maka bisa digunakan walaupun tidak halal secara darurat," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Memberikan Edukasi pada Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19

Meski begitu, mantan Ketua MUI itu menegaskan tetap tidak bisa asal-asalan dalam mengonsumsi sesuatu hal yang tidak halal.

Menurutnya, harus tetap melalui penetepan oleh MUI dengan alasan karena keadaan darurat dan hanya itu satu-satunya jalan.

"Tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa ia ini boleh menggunakan karena keadaannya darurat," kata Maruf Amin.

"Tetapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)

Tags:
Virus CoronaArya SinulinggaKarni IlyasCovid-19BUMNIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved