Terkini Nasional
Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta meski Tak Punya Rekening, Lengkapi Syarat-syaratnya
Berikut cara mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta meski calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berikut cara mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta meski calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.
Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM (BLT UMKM).
Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.
Baca juga: Siapkan Dokumen Ini untuk Mencairkan Dana BLT UMKM via Bank BRI
Awalnya, program berakhir pada September 2020.
Karena ditujukan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.
Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro ini bisa mendaftar meski tak memiliki rekening?
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.
Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.
Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Menkop UKM Tegaskan Pelaku Usaha Tetap Bisa Daftar BLT UMKM meski Tak Punya Rekening, Ini Caranya
Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Baca juga: 3 Solusi yang Ditawarkan KIPA untuk UMKM: Hadirkan Opsi Pendanaan dengan Koperasi
Tak semua UMKM bisa mendaftar
Meski ditujukan untuk UMKM, tak semua layak mendapat bantuan Rp 2,4 juta tersebut.