Breaking News:

Terkini Nasional

Menkop UKM Tegaskan Pelaku Usaha Tetap Bisa Daftar BLT UMKM meski Tak Punya Rekening, Ini Caranya

Kemenkop UKM terus menggulirkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
Ilustrasi uang dalam amplop 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).

Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM. Awalnya, program berakhir pada September 2020.

Karena ditujukan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.

Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro ini bisa mendaftar meski tak memiliki rekening?

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Segera Cair, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Jadwal Penyaluran

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.

Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Skema Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Sudah Masuk Tahap 2, Cek Syarat untuk Mendaftar

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Tak Semua UMKM Bisa Mendaftar

Meski ditujukan untuk UMKM, tak semua layak mendapat bantuan Rp 2,4 juta tersebut. Teten bilang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Siapkan Dokumen Ini untuk Jadi Penerima BLT UMKM via Bank BRI

Syaratnya yaitu pengusaha mikro sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkas Teten.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar BLT UMKM tetapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM)Subsidi gajiBadan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved