Terkini Nasional
Skema Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Sudah Masuk Tahap 2, Cek Syarat untuk Mendaftar
Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro yang diberi nama Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut awalnya telah berakhir pada bulan September lalu.
Namun lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM RP 2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Bisa Online, Begini Cara dan Syarat Daftar secara Offline
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi Covid-19 ini, skemanya akan dicairkan secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.
"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hanya Bisa Dilakukan secara Offline, Begini Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan BLT UMKM
Menurut dia, dana bantuan pemerintah ini sangat disambut baik oleh pelaku UMKM.
Tak sedikit juga yang meminta program ini dilanjutkan hingga tahun depan.
Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, Teten menegaskan tidak semua UMKM layak mendapatkan bantuan ini.
Baca juga: Keterangan Menaker Ida Fauziyah soal BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua
Hanya UMKM yang lolos persyaratanlah yang boleh mendapatkannya.
Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," tegas dia.
Berikut ini beberapa hal seputar BLT UMKM:
Cara Daftar
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.