Terkini Nasional
Skema Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Sudah Masuk Tahap 2, Cek Syarat untuk Mendaftar
Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.
Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres
Sementara, jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Sudah Masuk Tahap II, Bagaimana Skema Pencairan?" dan Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencaira