Breaking News:

Terkini Nasional

Skema Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Sudah Masuk Tahap 2, Cek Syarat untuk Mendaftar

Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga Desember 2020. 

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

Sementara, jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Sudah Masuk Tahap II, Bagaimana Skema Pencairan?"  dan Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencaira

Sumber: Kompas.com
Tags:
BLTUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)BLT UMKMJokowiTeten Masduki
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved