Breaking News:

Terkini Daerah

Berniat Jaga Aset Negara dari Pencuri, 2 Satpam Ini Malah Divonis Penjara, Tak Sengaja Membunuh

Dua satpam di Padang, Eko Sulistiyono dan Effendi Putra divonis penjara karena tak sengaja membunuh terduga pencuri yang masuk ke objek vital negara.

Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. 

Adek Firdaus kemudian mengeluarkan golok yang ia simpan di pinggangnya dan kembali menyerang dua satpam di obyek vital tersebut.

Karena diserang, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke paha dan dada Adek Firdaus.

Terduga pencuri tersebut kemudian meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluarkan banyak darah.

Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Bandung, Curiga Banyak Baju yang Hilang dari Lemari

 

Lakukan Banding

Sementara itu, penasihat hukum kedua satpam tersebut memutuskan untuk melakukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.

Ia mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan tak sengaja dan kedua terdakwa membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologi seseorang itu bisa mati," katanya.

Baca juga: Terungkap Alasan Yulia Dihabisi di Kandang Ayam, Pelaku Pembunuhan Tak Mau Ditagih Rp 145 Juta

Baca juga: Detik-detik Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Toilet Minimarket Duren Sawit, Diduga Ingin Bunuh Diri

Sementara itu, salah satu rekan seprofesi terdakwa mengatakan bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.

Sementara itu, istri terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut histeris mendengar putusan dari majelis hakim.

Bahkan, sang istri sempat terlihat jatuh pingsan.

Mereka menilai putusan tersebut tidak adil karena suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Satpam Dipenjara karena Tak Sengaja Bunuh Terduga Pencuri yang Masuk Obyek Vital Negara"

Sumber: Kompas.com
Tags:
SatpamPadangPenjaraTelik BaturPencurian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved