Terkini Daerah
Berniat Jaga Aset Negara dari Pencuri, 2 Satpam Ini Malah Divonis Penjara, Tak Sengaja Membunuh
Dua satpam di Padang, Eko Sulistiyono dan Effendi Putra divonis penjara karena tak sengaja membunuh terduga pencuri yang masuk ke objek vital negara.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Dua orang petugas satpam di Kota Padang bernama Eko Sulistiyono dan Effendi Putra divonis penjara karena tak sengaja membunuh terduga pencuri yang masuk ke objek vital negara.
Terduga pencuri itu adalah Adek Firdaus.
Diduga, Adek Firadus melakukan pencurian di kawasan Pelabuhan Telik Batur.
Baca juga: Dorong Temannya ke Sungai, Bocah di Jombang Sempat Tak Ngaku Bunuh Korban Gegara Password Facebook
Baca juga: Terungkap Motif Percobaan Bunuh Diri Pria di Minimarket, Terlilit Utang Online hingga Rp 20 Juta
Karena perbuatannya itu, Eko divonis 1 tahun 6 bulan penjara saat sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020).
Sementara Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Pembunuhan yang melibatkan dua orang satpam tersebut terjadi pada 1 Januari 2020 lalu.
Saat itu Eko dan Effendi melakukan patroli di Dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur dan memergoki Adek Firdaus masuk ke area obyek vital negara.
Kemudian, dua satpam tersebut meminta Adek Firdaus untuk keluar area tersebut.
Namun, Adek malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum.
Lagi-lagi, Adek Firdaus diminta untuk segera meninggalkan lokasi oleh kedua satpam tersebut.
Namun, ia menolak.
Baca juga: 6 Fakta Pria Coba Bunuh Diri di Minimarket, Sempat Gadaikan Ponsel sebelum Hendak Akhiri Hidupnya
Baca juga: Pengakuan Mertua Pelaku Pembunuhan Yulia, Kaget dan Tak Tahu Apa-apa Menantunya Ditangkap saat Subuh
Dengan emosi, ia mengeluarkan pisau dan menyerang Eko dan Effendi.
Mereka pun berkelahi dan pisau yang dibawa Adek Firdaus untuk menyerang dua satpam tersebut terlepas.
Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam.
Perkelahian tak berhenti di situ.
Adek Firdaus kemudian mengeluarkan golok yang ia simpan di pinggangnya dan kembali menyerang dua satpam di obyek vital tersebut.
Karena diserang, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke paha dan dada Adek Firdaus.
Terduga pencuri tersebut kemudian meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluarkan banyak darah.
Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Bandung, Curiga Banyak Baju yang Hilang dari Lemari
Lakukan Banding
Sementara itu, penasihat hukum kedua satpam tersebut memutuskan untuk melakukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.
Ia mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan tak sengaja dan kedua terdakwa membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologi seseorang itu bisa mati," katanya.
Baca juga: Terungkap Alasan Yulia Dihabisi di Kandang Ayam, Pelaku Pembunuhan Tak Mau Ditagih Rp 145 Juta
Baca juga: Detik-detik Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Toilet Minimarket Duren Sawit, Diduga Ingin Bunuh Diri
Sementara itu, salah satu rekan seprofesi terdakwa mengatakan bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.
Sementara itu, istri terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut histeris mendengar putusan dari majelis hakim.
Bahkan, sang istri sempat terlihat jatuh pingsan.
Mereka menilai putusan tersebut tidak adil karena suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Satpam Dipenjara karena Tak Sengaja Bunuh Terduga Pencuri yang Masuk Obyek Vital Negara"