Terkini Daerah
Berniat Jaga Aset Negara dari Pencuri, 2 Satpam Ini Malah Divonis Penjara, Tak Sengaja Membunuh
Dua satpam di Padang, Eko Sulistiyono dan Effendi Putra divonis penjara karena tak sengaja membunuh terduga pencuri yang masuk ke objek vital negara.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Dua orang petugas satpam di Kota Padang bernama Eko Sulistiyono dan Effendi Putra divonis penjara karena tak sengaja membunuh terduga pencuri yang masuk ke objek vital negara.
Terduga pencuri itu adalah Adek Firdaus.
Diduga, Adek Firadus melakukan pencurian di kawasan Pelabuhan Telik Batur.
Baca juga: Dorong Temannya ke Sungai, Bocah di Jombang Sempat Tak Ngaku Bunuh Korban Gegara Password Facebook
Baca juga: Terungkap Motif Percobaan Bunuh Diri Pria di Minimarket, Terlilit Utang Online hingga Rp 20 Juta
Karena perbuatannya itu, Eko divonis 1 tahun 6 bulan penjara saat sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020).
Sementara Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Pembunuhan yang melibatkan dua orang satpam tersebut terjadi pada 1 Januari 2020 lalu.
Saat itu Eko dan Effendi melakukan patroli di Dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur dan memergoki Adek Firdaus masuk ke area obyek vital negara.
Kemudian, dua satpam tersebut meminta Adek Firdaus untuk keluar area tersebut.
Namun, Adek malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum.
Lagi-lagi, Adek Firdaus diminta untuk segera meninggalkan lokasi oleh kedua satpam tersebut.
Namun, ia menolak.
Baca juga: 6 Fakta Pria Coba Bunuh Diri di Minimarket, Sempat Gadaikan Ponsel sebelum Hendak Akhiri Hidupnya
Baca juga: Pengakuan Mertua Pelaku Pembunuhan Yulia, Kaget dan Tak Tahu Apa-apa Menantunya Ditangkap saat Subuh
Dengan emosi, ia mengeluarkan pisau dan menyerang Eko dan Effendi.
Mereka pun berkelahi dan pisau yang dibawa Adek Firdaus untuk menyerang dua satpam tersebut terlepas.
Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam.
Perkelahian tak berhenti di situ.